Pajak.com, Merauke – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Merauke wilayah kerja Boven Digoel berhasil mendorong ekspor produk olahan kelapa sawit tujuan India. Sebanyak 7.352.860 ton metrik (MT) produk olahan yang berasal dari subsektor perkebunan tersebut berupa Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah diberangkatkan dengan menggunakan kapal MT Hai Yan V 2015 dari Asikie, Boven Digoel pada Rabu (19/5).
Kepala Karantina Pertanian Merauke Sudirman mengatakan, komoditas dengan nilai ekonomi mencapai Rp 98,45 miliar itu telah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengawasan dari pihak Karantina Pertanian Merauke.
“Sebelum diberangkatkan, komoditas yang diekspor telah kami lakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan persyaratan ekspor negara tujuan,” kata Sudirman.
Manajer PT Bio Inti Agrindo (BIA) selaku operator perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor Andy Siyar Irawan mengungkapkan, sebelum pihaknya menerima sertifikat kesehatan karantina tumbuhan atau Phytosanitary Certificate (PC), pejabat Karantina Pertanian telah memeriksa kelengkapan administratif, kesesuaian dokumen persyaratan dan pendukung.
Andy mengaku selama ini dalam melakukan ekspor lebih mudah, prosesnya permohonannya telah dilakukan melalui aplikasi Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line. Proses yang sudah digital dapat dilakukan dari area perusahaan di Boven Digoel dengan cepat dan transparan. Jika sudah dipastikan sesuai, maka pihak Karantina Pertanian akan melanjutkan dengan pemeriksaan fisik dengan sistem baru pemeriksaan lapangan (Officer).
Comments