in ,

Shopee Batasi 13 Kategori Produk Impor Demi UMKM

Shopee Batasi 13 Kategori Produk Impor Demi UMKM
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Shopee Indonesia membatasi sebanyak 13 kategori produk impor di platform mereka. Kebijakan ini termasuk peninjauan kembali atas kebijakan logistik bagi produk lintas batas (cross border). Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, keputusan itu diambil pihaknya sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Bersama pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, kami yakin kebijakan baru ini akan membuat UMKM lokal semakin berkembang. Tidak berhenti di situ, kami juga siap membawa UMKM Indonesia menembus pasar ekspor melalui program yang kami jalankan saat ini,” jelas Handhika dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com, Rabu (19/5).

Ia menyebut, pembatasan 13 kategori produk dari luar negeri itu meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

“Kemudian outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya. Sebelumnya, ketiga belas kategori yang berasal dari penjual cross border tersebut memiliki keterbatasan logistik, sehingga akhirnya dibatasi,”  ungkapnya.

Saat ini, pihaknya akan mengidentifikasi dan mengurasi produk luar negeri dari 13 kategori tersebut agar tidak “membunuh” produk lokal. Dengan adanya pembatasan tersebut, potensi pendapatan yang bisa diselamatkan hampir mencapai Rp 300 triliun per tahun. Jumlah itu meliputi fesyen muslim sebanyak Rp 280 triliun per tahun, dan industri batik yang potensi nilainya mencapai Rp 4,89 triliun per tahun.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *