in ,

Astra Financial Berikan Relaksasi Kredit Rp 31 Triliun

Astra Financial Berikan Relaksasi Kredit Rp 31 Triliun di 2020
FOTO : IST

Pajak.comJakarta – Director-In-Charge Astra Financial, Transportation & Logistic Suparno Djasmin mengungkapkan, pihaknya terlibat aktif mendukung pelaksanaan kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Ia menilai bahwa hal ini perlu dilakukan untuk mempertahankan daya beli konsumen, sehingga laju ekonomi dapat perlahan tumbuh secara bertahap.

“Astra Financial, Transportation & Logistic, sebagai bagian dari keluarga besar Astra, senantiasa mendukung masyarakat dan pemerintah agar kita bersama dapat melewati masa pandemi ini,” ungkapnya di Jakarta, dikutip Pajak.com, Selasa (15/6).

Adapun kebijakan relaksasi kredit kepada pelanggan Astra, khususnya pelanggan Astra Financial telah dilaksanakan sejak bulan Maret 2020 hingga Desember 2020. Suparno bilang, sepanjang tahun lalu relaksasi kredit yang diberikan perusahaan pembiayaan Astra yang mengelola 34 entitas bisnis ini mencapai Rp 31 triliun untuk lebih dari 1 juta pelanggan. Angka tersebut merupakan 16 persen dari total nilai relaksasi di industri multifinance Indonesia.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

“Kami meyakini kebijakan relaksasi kredit yang mencakup tiga sektor pembiayaan strategis yakni sektor pembiayaan roda empat, roda dua, dan kategori alat berat, merupakan salah satu solusi yang dibutuhkan masyarakat Indonesia di tengah masa sulit ini,” imbuhnya.

Suparno merinci, di sektor pembiayaan roda empat, restrukturisasi yang dilakukan ACC—produk PT Astra Sedaya Finance—sepanjang 2020 mencapai Rp 13,471 triliun dari sekitar 95.254 kontrak. Di sektor pembiayaan yang sama, TAF dari PT Toyota Astra Financial Services memberikan relaksasi kredit dengan nilai sebesar Rp 5,037 triliun kepada sekitar 35.369 kontrak.

“Sehingga total restrukturisasi untuk roda empat dari Astra Financial mencapai Rp 18,509 triliun untuk 130.623 kontrak,” ucapnya.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *