in ,

PPKM Diperpanjang, Ini Permintaan APINDO dan KADIN

PPKM Diperpanjang, Ini Permintaan APINDO dan KADIN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia pada prinsipnya mendukung segala kebijakan pemerintah untuk menanggulangi COVID-19, termasuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun, pengusaha (APINDO dan KADIN Indonesia) meminta sejumlah kelonggaran selama PPKM diperpanjang agar bisnis dapat tetap bertahan, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau pemotongan gaji karyawan.

Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani meminta selama PPKM diperpanjang, pemerintah dapat mengizinkan perusahaan manufaktur sektor esensial dan penunjangnya beroperasi setidaknya dengan kapasitas karyawan operasional 100 persen serta karyawan penunjang 25 persen. Seperti diketahui, manufaktur merupakan sektor penentu dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

“Dalam hal ini (beroperasi), perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Lalu melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kami pengusaha menginginkan pemerintah mempertimbangkan usulan tersebut, terutama bagi perusahaan yang sudah melakukan vaksinasi terhadap perusahaannya, karyawannya,” kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Ia juga meminta pemerintah memerhatikan perusahaan manufaktur yang telah memiliki kontrak komitmen memenuhi kebutuhan perusahaan lain, baik yang berada di lingkup nasional maupun internasional. Sebab jika tidak memenuhi kontrak itu, perusahaan bersangkutan bisa terkena denda.

“Perusahaan pun memiliki kepentingan mempertahankan produk-produk domestik untuk substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi,” tambah Hariyadi.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Selanjutnya, APINDO meminta supaya pemerintah memberi kelonggaran terhadap industri manufaktur non-esensial dan penunjangnya bisa tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan operasional 50 persen dan karyawan penunjang 100 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *