Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery), take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
Tempat-tempat ibadah yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan on-line, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, tes PCR (polymerase chain reaction) H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Masker wajib dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Comments