in ,

IHSG di Zona Hijau usai Pengumuman PPKM Darurat

IHSG Berada di Zona Hijau usai Pengumuman PPKM Darurat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Setelah pengumuman pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat 0,28 persen (17 poin) atau berada di zona hijau di level 6.023 pada penutupan perdagangan akhir pekan, Jumat (2/7). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sebanyak 244 saham menguat, 245 melemah, dan 157 saham berada di posisi stagnan. Perolehan nilai transaksi sebesar Rp 10,56 triliun dari 21,7 miliar lembar saham yang diperdagangkan. Sementara itu, investor asing melakukan aksi jual di seluruh market (net foreign sell) sebesar Rp 257,7 miliar.

Kepada Pajak.comAnalis Pasar Modal Roger MM menuturkan, situasi PPKM darurat berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mampu membuat terpuruk pasar modal Indonesia. Saat PSBB seluruh kegiatan perekonomian terhenti total, sementara saat ini pemerintah lebih bijak membuka mobilitas dengan protokol kesehatan yang superketat.

Baca Juga  Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

“Seperti konstruksi masih bisa 100 persen dengan prokes superketat, pemerintah tetap memperhatikan kelanjutan pemulihan ekonomi. Beberapa perusahaan juga sudah belajar dari pengalaman PSBB sebelumnya jadi bisa menyiasati operasional mereka dikondisikan dengan PPKM darurat ini. Makanya, respons pasar masih positif, berbeda jauh pada (PSBB) tahun lalu,” kata Roger melalui telepon, pada Sabtu (3/7).

Kendati masih berada di zona hijau, ia mengatakan, IHSG berpotensi besar menurun ketika PPKM darurat tidak mampu menekan laju penularan Covid-19.

Ditulis oleh

Baca Juga  Langkah-Langkah Persiapan Masa Pensiun bagi Generasi Milenial

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *