Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk melaporkan pemanfaatan insentif pajak secara daring. Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Ani Natalia, dalam acara Pasar Digital UMKM Indonesia, pada Jumat siang (19/2).
Seperti diketahui, sejak tahun lalu pemerintah meliburkan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen—sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Fasilitas ini sebagai upaya pemerintah menjaga UMKM dari dampak pandemi Covid-19.
“Saya memanfaatkan insentif pajak, terus apa yang harus UMKM lakukan? Harus lapor realisasinya sebagai bentuk transaparasi dan akuntabilitas. Contoh, omzet saya bulan Februari 2021 Rp 100 juta, artinya seharusnya UMKM bayar pajak Rp 500. Tapi, kan, libur buat UMKM. Jadi tinggal lapor saja,” jelas Ani.
Pelaporan itu dilakukan paling lambat setiap tanggal 20. Misalnya, pemilik bengkel memanfaatkan insentif pada bulan Februari, maka ia harus melaporkannya paling lambat tanggal 20 Maret 2021.
“Para pelaku UMKM, kita sangat berharap agar kita semua bisa bangkit dari kondisi pandemi ini. Pemerintah sudah menyatakan hadir membantu para pelaku UMKM untuk bisa melanjutkan usahanya lewat insentif pajak,” tambah Ani.
DJP telah memudahkan para UMKM untuk melapor pemanfaatan insentif pajak. Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tahun 2020, UMKM harus melampirkan sejumlah syarat, antara lain surat setoran pajak (SSP).
Kini, Wajib Pajak UMKM hanya melapor lewat www.pajak.go.id; masuk menu “layanan”; klik “Info KSWP” (konfirmasi status Wajib Pajak ); klik “profil pemenuhan kewajiban saya”.
Per 19 Februari 2021, sudah 248 ribu UMKM yang memanfaatkan insentif pajak. Secara nominal, PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah mencapai Rp 670 miliar.
Comments