in ,

Pengusaha: Insentif Pajak Belum Menolong Dunia Usaha

Pengusaha: Insentif Pajak Belum Menolong Dunia Usaha
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menilai, selama ini insentif pajak yang diberikan pemerintah pusat dan daerah belum mampu menolong dunia usaha yang terdampak oleh Covid-19.

“Jadi insentif perpajakan ini terdiri dari pajak dari pemerintah pusat, yaitu pajak penghasilan (PPh) 25 dan PPh 21 untuk karyawan. Dapat kami sampaikan bahwa memang pemanfaatan insentif sudah banyak yang mengambil, tapi kami melihat untuk industri yang terdampak enggak banyak terpengaruh. Kalau ditanya apakah insentif pajak dapat menolong dunia usaha? Kalau untuk yang terdampak (Covid-19), ya tidak menolong,” kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, pada Rabu (21/7).

Kemudian, terkait dengan insentif PPh 25. Ia mengungkapkan, selama pandemi perusahaan harus tetap setor PPh 25 meski mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena pemungutan PPh 25 diangsur setiap bulan, tetapi kerugian atau keuntungan usaha baru diketahui pada akhir tahun.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

“Misalnya, perusahaan untungnya Rp 1,2 miliar tahun 2019, maka di tahun 2020 mereka harus mencicil perbulannya 1,2 miliar dibagi 12, yaitu Rp 100 juta. Nah, pada tahun lalu, PPh 25 itu diberikan keringanan bulanannya saja, enggak bayar Rp 100 juta, tapi bayar Rp 70 juta. Saat 31 Desember 2020, sebetulnya baru akan terlihat perusahaan itu untung atau rugi. PPh 25 kan prinsipnya kalau rugi enggak bayar, yang terjadi adalah kita lebih bayar. Katakanlah hotel yang ada di Bali. Jadi Rp 70 juta itu dikali 12 (bulan), masuk lebih bayar, padahal dia rugi,” jelas Presiden Direktur PT Hotel Sahid Jaya International Tbk ini.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *