in ,

Pengusaha: Insentif Pajak Belum Menolong Dunia Usaha

“Jangka panjangnya penting sekali khususnya untuk masalah pendataan. Karena data akan menjadi kunci ke depan. Kita sekarang jangan main salah-salahan terhadap perpajakan (kebijakan). Karena ujung-ujungnya kebijakan perpajakan untuk mendorong ekonomi lebih bergerak. Kami mengerti dunia usaha harus taat pajak, tetapi jangan memberatkan perusahaan, terutama untuk cash flow. Pajak ini sangat kritikal ke depannya untuk perusahaan,” jelas Arsjad.

Selain itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (GABEL) Oki Wijaya menyoroti dari sisi implementasi kebijakan transfer pricing (TP) yang justru makin memberatkan pelaku usaha berorientasi ekspor di tengah pandemi.

“Kita setiap tahun diharuskan bikin TP-doc (transfer pricing documentation) tetapi enggak pernah beres, selalu dikatakan kurang bayar. Dalam situasi seperti ini saya rasa teman-teman di GABEL saat ini enggak ada yang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja),THR (tunjungan hari raya) dibayarkan. Jadi, itu yang kita coba bicaran terus dengan otoritas,” tambah Oki.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Sebagai informasi, TP-doc merupakan suatu kebijakan bagi perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang, jasa, transaksi finansial atau harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan. Aturan TP-doc telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *