in ,

Pengusaha: Insentif Pajak Belum Menolong Dunia Usaha

Kemudian, pemerintah memberi kebijakan untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PPh 21 yang pada 2020 menjadi Rp 200 juta. Menurut Hariyadi, kebijakan itu tidak banyak menolong pengusaha. Sebab penghasilan karyawan di perusahaan yang terdampak Covid-19, tidak sampai berpenghasilan Rp 200 juta.

“Kalau Rp 200 juta per tahun, berarti penghasilannya per bulan Rp 16,7 juta. Jadi yang banyak menikmati itu perusahaan-perusahaan yang enggak terdampak, kira-kira begitu ilustrasinya,” tambahnya.

Sementara itu, insentif pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah juga dirasa tidak maksimal karena diberikan di akhir tahun saja. Selain itu, tak banyak pemerintah daerah yang memberikan insentif perpajakan.

“Perpajakan daerah berbeda-beda, ada yang memberi diskon pajak bumi dan bangunan (PBB), seperti Jakarta yang memberi diskon 20 persen tapi di ujung tahun, di bulan Desember. Yang artinya jadi tidak maksimal karena perusahaan sudah bayar pada waktu-waktu sebelumnya. Secara umum yang memberikan insentif jumlahnya masih sedikit dibandingkan yang tidak memberi insentif pajak,” kata Hariyadi.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid menambahkan, kendati saat ini insentif pajak tidak menolong sektor yang terdampak, tetapi akan menyelamatkan bisnis dalam jangka panjang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *