in ,

PPKM Darurat, DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan

PPKM Darurat, DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3 sampai 20 Juli 2021 atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021.

“Saat ini sedang ada program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB untuk objek pajak yang jatuh tempo selama masa PPKM darurat tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2021,” demikian penggalan isi surat keputusan itu yang tertulis dalam akun resmi Instagram Humas Bapenda Jakarta.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Lusiana Herawati menekankan, penghapusan sanksi administrasi itu berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.

“Bahwa penghapusan sanksi administrasi merupakan stimulus kepada Wajib Pajak (WP) untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP dalam hal tertib administrasi pembayaran,” kata Lusiana.

Kebijakan ini dilakukan dengan menyesuaikan pada sistem informasi manajemen PKB dan BBNKB. Nantinya, masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu dengan mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP).

“Terhadap SKKP yang dihapuskan sanksi administrasinya, namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka SKKP dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah,” jelas Lusiana.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Untuk mengakses fasilitas itu, WP dapat mendatangi kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor; gerai samsat (sistem administrasi manunggal satu atap); samsat kecamatan; samsat keliling; serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Tak hanya DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah juga memberi kebijakan bebas denda pajak kendaraan untuk WP di sana. Dikutip dari laman Bapenda Jawa Tengah, program bebas denda pajak kendaraan berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021.

Provinsi Bali kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Diskon pajak yang berlaku 8 Juni sampai 3 September 2021 itu memberikan pembebasan WP yang menunggak beberapa tahun. Jadi, WP yang menunggak, cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *