in ,

Insentif UMKM Beromzet di Bawah 50 Miliar Bakal Dihapus

Insentif Tarif UMKM Beromzet di Bawah 50 Miliar Bakal Dihapus
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengusulkan untuk menghapus insentif pengurangan tarif usaha miko kecil menengah (UMKM) yang tertuang dalam Pasal 31E Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Klausul ini memberikan insentif kepada UMKM atau Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar setahun, yaitu berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal. Usulan penghapusan itu telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Inge Diana Rismawanti menjelaskan, Pasal 31E dirancang sebagai insentif pada waktu penerapan tarif tunggal PPh badan sebesar 28 persen—tarif progresif. Di lain sisi, tahun 2022 pemerintah telah menerapkan penurunan tarif PPh badan menjadi 20 persen. Sehingga menurut pemerintah, Pasal 31E tidak relevan lagi.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

“Selama ini Pasal 31E selama ini sebagai insentif UMKM, padahal sudah ada aturan baru di PP (Peraturan Pemerintah) Pasal 46 yang diperbaharui dengan PP 23 tahun 2018. Kalau kita bicara Pasal 31E, ini tarif progresif. Karena sudah ada tarif tunggal, akhirnya kita terlebih dahulu melakukan pengurangan 50 persen untuk WP UMKM dengan batasan tadi. Untuk itu, karena sudah ada PP 23 yang memberikan tarif PPh final 0,5 persen saja untuk seluruh UMKM, yuk kita samakan saja. Sehingga Pasal 31E kita usulkan untuk dihapuskan saja,” jelas Inge dalam acara National Tax Summit bertajuk Optimalisasi Kebijakan dan Perluasan Basis Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Negara, pada (17/7).

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *