in ,

Insentif UMKM Beromzet di Bawah 50 Miliar Bakal Dihapus

Inge mengatakan, dihapusnya insentif pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh, diharapkan akan memperluas basis perpajakan, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak secara jangka panjang.

Mengutip Naskah Akademik RUU KUP disebutkan, rencana penghapusan Pasal 31E dilatarbelakangi oleh belanja perpajakan UMKM yang tidak mencerminkan keadilan. Rata-rata jumlah belanja perpajakan atas insentif Pasal 31E UU PPh sejak 2017 sampai 2019 mencapai Rp 2,82 triliun.

Kemudian, dalam perkembangannya, penerapan fasilitas Pasal 31E menimbulkan perbedaan perlakuan, baik atas pengenaan tarif PPh badan normal, maupun PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar setahun.

Dengan demikian, penerapan Pasal 31E UU PPh tidak mencerminkan kesetaraan dan tidak tepat sasaran. Untuk dapat memberikan kesetaraan perlakuan atas tarif PPh atas seluruh Wajib Pajak badan, maka fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh diusulkan untuk dihapus,” demikian, bunyi Naskah Akademik RUU KUP.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *