Pajak.com, Jakarta – Selain meningkatkan laba bersih dari Rp 4,3 triliun menjadi Rp 5,99 triliun pada tahun 2020, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN juga berhasil menurunkan jumlah utang menjadi sebesar Rp 452,4 triliun. Pencapaian itu disebabkan oleh pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo sebesar Rp 30 triliun.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PLN Sinthya Roesly menjelaskan, pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo dilakukan seiring dengan telah diterimanya piutang kompensasi dari pemerintah untuk tahun 2018 dan 2019 dengan total sebesar Rp 45,4 triliun dan penerbitan global medium term notes (GMTN) sebesar 1,5 miliar dollar AS pada bulan Juni 2020. Penerbitan GMTN mampu membuat tingkat bunga jauh lebih murah dan kompresi harga dari indikatif awal sekitar 0,7 persen.
“Ini merupakan rangkaian upaya liability management untuk menurunkan beban cashflow pinjaman dalam jangka panjang, serta upaya perbaikan cashflow terutama 5 tahun ke depan, penurunan beban bunga pinjaman, dan untuk mengendalikan biaya pokok penyediaan listrik dan subsidi seiring dengan turunnya beban bunga pinjaman,” jelas Sinthya melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (30/5).
Selain itu, langkah itu dilakukan untuk menurunkan kewajiban pinjaman dengan tingkat bunga tinggi dan memperbaiki batas maksimum pemberian kredit (BMPK) bagi Perusahaan Listrik Negara.
“Dengan adanya upaya-upaya tersebut, maka rasio leverage perseroan menjadi lebih baik dibanding tahun lalu. Tak hanya itu, kemampuan arus kas operasi untuk memenuhi kewajiban pinjaman, baik pokok dan bunga pinjaman juga naik secara signifikan di tahun 2020,” kata Sinthya.
Comments