in ,

DPR Usulkan Penghasilan di Bawah Rp 8 Juta Bebas Pajak

DPR Usulkan Penghasilan di Bawah Rp 8 Juta Bebas Pajak PTKP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Mucharam mengusulkan agar pemerintah dapat menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan dari yang berlaku saat ini, yaitu Rp 4,5 juta per bulan.

Ecky mengatakan, hal itu nantinya menjadi bagian dari insentif pajak pada 2022. Menurutnya, kenaikan PTKP dapat meningkatkan konsumsi Wajib Pajak (WP), sehingga membantu mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Kami usulkan PTKP ditingkatkan menjadi Rp 8 juta, sehingga Wajib Pajak yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah mendapatkan insentif berupa PTKP atau enggak harus bayar pajak. Dengan PTKP yang naik jadi Rp 8 juta, maka akan terjadi multiplier effect ke rumah tangga—konsumsi meningkat. Nantinya, akan menumbuhkan perekonomian kita,” kata Ecky saat Rapat Panja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, yang disiarkan langsung, pada Rabu (30/6).

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan sepeda motor berupa pembebasan bayar pajak. Ini berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 150 cubical centimeter (cc) ke bawah.

Ecky menjelaskan, kedua usulan tersebut nantinya juga akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Kami mohon dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 nanti sudah diberikan kelonggaran PTKP jadi Rp 8 juta dan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi roda dua 150 cc ke bawah,” jelasnya lagi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *