in ,

DPR Usulkan Penghasilan di Bawah Rp 8 Juta Bebas Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejatinya pemerintah telah beberapa kali menaikkan PTKP untuk mendorong konsumsi. Setidaknya, pemerintah telah tiga kali mengubah ambang batas PTKP.

Pertama, pada 2009, pemerintah menaikkan ambang batas PTKP dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Kedua, pemerintah menetapkan kenaikan PTKP menjadi 24,3 juta pada 2012. Ketiga, menjadi Rp 54 juta pada 2016 atau setara Rp 4,5 juta perbulan. Ia menyebut, kenaikan PTKP ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan pada 2008-2016.

Sri Mulyani juga mengatakan, persentase nilai ambang batas PTKP  terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia.

“Angka ini adalah angka penghasilan tidak kena pajak yang paling tinggi kalau di dalam persentase terhadap income per capita dibandingkan negara-negara lain di dunia,” ungkap eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Baca Juga  DJP: NIK Sudah Terintegrasi, Tarif PPh Lebih Tinggi Tak Berlaku

Adapun akibat PTKP yang tinggi itu Indonesia memiliki celah pajak atau tax gap yang tinggi. Tax gap Indonesia saat ini tercatat setara dengan 8,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2019 dengan tax ratio sebesar 9,76 persen terhadap PDB.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *