in ,

4 Hal Penanganan Barang Kiriman dari Luar Negeri oleh Bea Cukai

4 Hal Penanganan Barang Kiriman dari Luar Negeri
FOTO: IST

4 Hal Penanganan Barang Kiriman dari Luar Negeri oleh Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Aktivitas ekonomi berbasiskan digital mendorong maraknya pengiriman barang dari luar negeri dengan proses yang mudah dan cepat. Namun, Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menggarisbawahi, ada 4 hal yang perlu diketahui masyarakat dalam penanganan barang kiriman dari luar negeri.

“Meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, tetapi tak sedikit masyarakat yang masih mengajukan permintaan informasi terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai. Untuk itu, kami terus berupaya mengedukasi dan menyebarluaskan informasi atas kebijakan dan implementasi aturan barang kiriman, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019,” jelas Encep dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(25/7).

Adapun empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait barang kiriman dari luar negeri oleh Bea Cukai, yaitu pertama, alur penanganan barang kiriman. Pemeriksaan pabean atas barang kiriman, meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman.

Baca Juga  Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

“Alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos. Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai. Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor. Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai,” ungkap Encep.

Selanjutnya, apabila seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.

“Jika dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan,” imbuh Encep.

Untuk barang kiriman yang telah diperiksa fisik, akan diberikan tanda khusus pada kemasannya. Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa penetapan pembebasan bea masuk dan PDRI, yang kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPBMCP); penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid), dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan atau pembatasan.

Baca Juga  Ketahui Sanksi Pelanggaran Prosedur Kepabeanan

Kedua, cara pengecekan status barang kiriman. Encep menjelaskan, untuk mengecek status barang kiriman, masyarakat dapat mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, airway bill, resi, atau consignment note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman tersebut. Apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.

“Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada,” kata Encep.

Ketiga, pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai. Apabila status barang “Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi.

Jika status barang “Selesai validasi sistem Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai. Namun, apabila status barang “Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes”, artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan, tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut melalui alat pemindai.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Keempat, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai. Encep menyebutkan, bahwa informasi selengkapnya terkait barang kiriman dapat diakses melalui tautan https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai.

“Kami berharap penyebarluasan informasi terkait barang kiriman ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku. Tak luput, Bea Cukai mengapresiasi masyarakat dan stakeholders yang telah mematuhi aturan kepabeanan di bidang impor, terutama terkait kebijakan barang kiriman. Bantu kami untuk terus mengoptimalkan implementasi peraturan barang kiriman dengan pengawasan dan pelayanan yang baik,” pungkas Encep.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *