in ,

Devisa Hasil Ekspor yang Ditempatkan di Indonesia Diberi Insentif Pajak

Devisa Hasil Ekspor yang Ditempatkan di Indonesia
FOTO: IST

Devisa Hasil Ekspor yang Ditempatkan di Indonesia Diberi Insentif Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, Devisa Hasil Ekspor (DHE) ditempatkan di Indonesia akan diberikan insentif pajak. Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan predikat eksportir bereputasi baik dan beragam insentif dari kementerian atau lembaga (K/L) lain.

Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023. Beleid ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini mulai berlaku 1 Agustus 2023.

“Besaran insentif yang diberikan beragam, tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 bulan. Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen. Jadi, turun setengahnya,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, (28/7).

Baca Juga  5 Insentif Pajak untuk Jaga Stabilitas Perekonomian Nasional 2024

Sementara, apabila tenor yang dipilih bila penempatan 3 bulan, diskon pajak yang diberikan lebih besar, yaitu PPh atas bunga deposito menjadi 7,5 persen. Sementara apabila masuk di tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen. Jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya diturunkan lagi menjadi 7,5 persen. Misalnya,

“Kalau di atas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito,” tambah Sri Mulyani.

Di sisi lain, ia menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara otomatis akan memperoleh data pengawasan penempatan DHE dari Bank Indonesia (BI). Adapun sanksi administrasi dalam PMK Nomor 73 Tahun 2023 ditetapkan, antara lain berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dari sebelumnya berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

“Sistem saat ini memudahkan, karena sistem informasi antara Bank Indonesia dan Bea Cukai telah terintegrasi secara on-line. Sehingga, hasil pengawasan BI dan OJK terkait DHE bisa langsung diperoleh Bea Cukai untuk penentuan penerapan sanksi penangguhan ekspor,” kata Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, aturan pemberian insentif ini tidak berlaku untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab terdapat batas minimal nilai ekspor sebesar 250 ribu dollar AS.

“Artinya, yang di bawah itu tidak diwajibkan (simpan DHE sumber daya alam). Sehingga tentu UMKM tidak akan terdampak. Kalau kami lihat beberapa sektor, termasuk furniture itu rata-rata letter of credit-nya di bawah 250 ribu dollar AS, dan itu tentunya tidak terdampak ketentuan 30 persen dana disimpan,” ungkap Airlangga.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *