in ,

Fasilitas Perdagangan di Indonesia dalam Kegiatan Bisnis Internasional

Perdagangan di Indonesia
FOTO: IST

Fasilitas Perdagangan di Indonesia dalam Kegiatan Bisnis Internasional

Indonesia, negara kepulauan di Asia Tenggara, dikenal sebagai pemain penting dalam perdagangan global dengan sumber daya yang melimpah, posisi yang strategis, populasi besar, dan ekonomi berkembang yang menjadikan Indonesia sebagai mitra perdagangan utama bagi banyak negara di dunia.

Secara geografis, Indonesia memiliki keuntungan strategis dengan letaknya yang berada di persimpangan jalur laut utama yang menghubungkan berbagai wilayah dan strategis di antara pasar-pasar utama di Asia, Timur Tengah, dan Australia. Lebih dari setengah pengiriman Internasional melewati perairan Indonesia, hal ini membuat Indonesia sebagai jalur pelayaran yang vital dalam kegiatan perdagangan global.

Dalam perdagangan, Indonesia merupakan eksportir utama minyak mentah, gas alam, serta komoditas penting seperti kelapa sawit, karet, kopi, dan kakao. Disisi lain, Indonesia juga merupakan importir besar mesin, bahan kimia, minyak bumi olahan. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai total perdagangan Indonesia secara konsisten melebihi $400 miliar per tahun, dengan perkiraan $210 miliar ekspor dan $190 miliar impor. Mitra dagang utama Indonesia di antaranya adalah China, Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara ASEAN.

Khususnya dalam perdagangan, Indonesia telah menetapkan kebijakan yang dirancang untuk mendukung perdagangan internasional, termasuk pemberian beragam fasilitas yang terus dievaluasi dan diperbarui dengan tujuan menyederhanakan prosedur ekspor-impor, mendorong investasi, mendukung pengembangan industri, dan menyelaraskan dengan standar perdagangan global, diantaranya:

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

KEK adalah area khusus dalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi perekonomian dan diberikan fasilitas serta keuntungan khusus. Keuntungan yang dapat diperoleh dalam KEK terbagi menjadi fasilitas fiskal dan nonfiskal.

Fasilitas fiskal meliputi pembebasan PPN, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak impor untuk barang modal dan barang konsumsi di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata, pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, serta pengecualian dari pembatasan dan regulasi perdagangan di bidang impor sebagaimana diatur dalam PP No. 40/2021. Keuntungan non fiskal mencakup diantaranya kemudahan perizinan, pengaturan tata ruang dan pertanahan, kepemilikan barang asing di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata, dukungan infrastruktur terintegrasi dari pemerintah, regulasi ketenagakerjaan khusus, kemudahan lingkungan, imigrasi, dan insentif serta fasilitas lainnya.

Baca Juga  Jangka Waktu Pendaftaran NPWP dan PKP: Jangan Sampai Terlambat!

Secara keseluruhan, KEK menawarkan insentif pajak, penyederhanaan perizinan, dan fasilitas infrastruktur. Bisnis yang beroperasi di dalam KEK dapat memperoleh keuntungan dengan dekatnya pelabuhan, serta keringanan pajak untuk bahan baku dan barang modal.

Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ):
FTZ adalah area di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari kawasan pabean sehingga bebas dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Ada empat kawasan perdagangan bebas di Indonesia, yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Aktivitas bisnis yang dapat dilakukan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) meliputi perdagangan, maritim, industri, transportasi, perbankan, pariwisata, dan bidang lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Beberapa ketentuan berlaku bagi pengusaha di KPBPB, seperti yang diatur dalam PMK No. 173/PMK 03/2021, yang menyatakan bahwa fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut selama memenuhi persyaratan, seperti pemasukan barang kena pajak berwujud ke KPBPB dilakukan di pelabuhan yang ditetapkan.

FTZ bertujuan untuk menarik investasi asing dan mendukung perekonomian. Perusahaan yang beroperasi di FTZ mendapatkan keuntungan berupa pembebasan atau pengurangan pajak dan bea cukai yang signifikan.

Kawasan Berikat (Bonded Zone/BZ):
Kawasan Berikat adalah fasilitas untuk menyimpan barang impor dan/atau barang yang berasal dari wilayah lain di dalam kawasan pabean untuk diolah atau dirakit, dengan tujuan utama ekspor.

Kawasan berikat memberikan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pembebasan PPN, PPnBM, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal atau peralatan kantor yang digunakan secara eksklusif oleh pengusaha kawasan berikat (PKB), termasuk PKB yang juga beroperasi sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).

Tujuan pembentukan Kawasan Berikat adalah untuk memberikan manfaat bagi perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pengolahan, termasuk yang ditujukan untuk ekspor secara langsung atau tidak langsung, penggantian barang impor (substitusi impor), mendukung hilirisasi industri, dan yang beroperasi di industri tertentu. Fasilitas ini memungkinkan bisnis untuk mengimpor bahan tanpa membayar bea masuk, sehingga meningkatkan daya saing barang ekspor.

Baca Juga  PP 49/2024 Resmi Terbit, Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK Mulai 10 Januari 2025

Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA):
FTA adalah perjanjian antara satu negara dengan negara lain yang bertujuan memberikan keuntungan dalam perdagangan internasional. FTA menawarkan pengurangan atau penghapusan tarif, mengatasi hambatan non-tarif untuk memfasilitasi perdagangan yang lebih lancar, memberikan akses ke pasar negara lain dengan lebih sedikit pembatasan, serta menetapkan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa perdagangan yang mungkin terjadi antarnegara.

Perusahaan memanfaatkan FTA untuk mendapatkan tarif preferensial atas barang yang diatur dalam perjanjian. Tarif ini menawarkan bea impor yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif Most Favored Nation (MFN), membantu perusahaan mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi.

Indonesia telah menandatangani banyak FTA, termasuk dengan ASEAN, Australia, dan Jepang, untuk mengurangi hambatan perdagangan dan memperluas akses pasar. Perjanjian ini sangat penting bagi bisnis Indonesia yang ingin mengakses pasar internasional dengan kondisi perdagangan yang lebih menguntungkan.

Fasilitas Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE):
KITE adalah fasilitas impor yang memungkinkan perusahaan dibebaskan dari bea masuk atas barang dan bahan yang akan diolah dan kemudian diekspor kembali.

KITE dibagi menjadi dua kategori: KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. KITE Pembebasan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, termasuk bea masuk tambahan, dan pembebasan PPN/PPnBM pada barang impor tertentu yang digunakan untuk proses produksi, yang kemudian diekspor kembali.

KITE Pengembalian menawarkan fasilitas pengembalian bea masuk, termasuk bea masuk tambahan, yang sebelumnya telah dibayar atas barang dan bahan impor tertentu yang digunakan dalam proses produksi, yang kemudian diekspor.

Skema impor dengan menggunakan KITE memberikan manfaat bagi perusahaan manufaktur yang bertujuan ekspor atau bisnis yang memerlukan impor sementara.

Authorized Economic Operator (AEO):
AEO adalah Operator Ekonomi adalah perusahaan yang diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang memberikan perlakuan khusus dalam prosedur kepabeanan. Perusahaan dengan status AEO menikmati berbagai keuntungan, terutama dalam prosedur bea cukai.

Baca Juga  Sepak Terjang Apple Jual iPhone 16 di Indonesia, dari Investasi 1 Miliar Dollar AS hingga Terhalang TKDN!

Keuntungan tersebut meliputi perlakuan khusus dari DJBC, jalur prioritas dengan pemeriksaan fisik dan dokumen yang minimal, opsi pembayaran yang lebih mudah seperti pembayaran berkala atau pembayaran yang ditangguhkan, serta penggunaan  corporate guarantee sebagai jaminan.

Status AEO diakui secara internasional, sehingga dapat membantu meningkatkan reputasi perusahaan dan memperlancar pemeriksaannya di negara lain. Perusahaan dapat mengajukan status AEO dengan memenuhi kriteria yang disyaratkan dan mematuhi standar WCO. Aktivitas Bisnis yang dapat mengajukan AEO diantaranya adalah perusahaan manufaktur, eksportir, importir, PPJK, Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Berikat, Pengangkut, dan/atau Pihak lainnya yang terlibat dalam fungsi pasukan rantai global.

Masterlist:
Fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri. Pembebasan bea masuk diberikan untuk impor selama 2 tahun, selama mesin, barang, dan bahan tersebut belum diproduksi di dalam negeri; sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang diperlukan; atau telah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, perusahaan harus mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh manajemen perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penerbitan SKEP Masterlist.

Pada tahap awal realisasi investasi, kegiatan impor aktif dilakukan oleh perusahaan untuk mendukung pelaksanaan investasi, mulai dari impor mesin hingga bahan baku. Bagi investor, Masterlist adalah fasilitas yang dapat membantu meningkatkan daya saing perusahaan.

Fasilitas perdagangan yang ada di Indonesia berfungsi sebagai alat yang kuat untuk meningkatkan daya saing perdagangan dan ketahanan ekonomi. Indonesia berada pada posisi yang baik untuk memperkuat perannya dalam bisnis internasional yakni dengan meningkatkan kebijakan perdagangan, menyederhanakan prosedur birokrasi, dan memperluas infrastruktur.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *