Kanwil DJP Jateng II Kukuhkan 312 Relawan Pajak, Siap Asistensi Pelaporan SPT Tahunan
Pajak.com, Surakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II resmi mengukuhkan 312 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025. Kegiatan ini juga diisi dengan memberikan pelatihan teknis administrasi perpajakan, sehingga relawan pajak siap mengasistensi Wajib Pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jateng II Herlin Sulismiyarti mengungkapkan bahwa para relawan akan ditempatkan di berbagai unit kerja, yaitu Kanwil DJP; Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); dan tax center.
“Kami percaya bahwa kehadiran mereka akan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas layanan dan edukasi perpajakan,” ujar Herlin dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/1).
Selain terkait SPT tahunan, 312 Renjani juga diedukasi mengenai core tax dan pembuatan konten perpajakan di media sosial. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan relawan pajak dalam memberikan edukasi dan asistensi kepada Wajib Pajak, khususnya terkait pelaporan SPT tahunan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jateng II menekankan pentingnya peran relawan pajak dalam asistensi pengisian SPT tahunan, pendampingan program Business Development Services (BDS), dan sosialisasi manfaat pajak kepada masyarakat luas.
Adapun proses rekrutmen Renjani ini melibatkan 27 tax center dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kanwil DJP Jateng II. Dengan berbagai rangkaian seleksi, ditetapkan 312 mahasiswa yang terpilih dari 598 pendaftar.
“Artinya relawan pajak ini melalui proses yang panjang dan ketat, sehingga diharapkan, mahasiswa dapat belajar melalui pengalaman dan bisa memberikan kontribusi terbaiknya,” ujar Etty.
Melalui program Renjani, ia berharap kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat.
Mengenal Program Relawan Pajak
Sebagai informasi, program Renjani merupakan wadah bagi seluruh relawan pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dengan melakukan edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela. Program Renjani terintegrasi dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Adapun relawan pajak merupakan salah satu bentuk kegiatan edukasi pajak yang tertuang pada tema peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, pada Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021.
Sementara, mengacu Nota Dinas Nomor ND – 1317/ J.09/2019, program relawan pajak dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendorong implementasi pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan. Program relawan pajak menyasar mahasiswa semua jurusan, baik dengan latar belakang perpajakan maupun nonperpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan tax center atau program studi perpajakan (organisasi mitra) di seluruh Indonesia.
Comments