Investasi Apple Rp 1,5 T Ditolak, Warga +62 Belum Bisa Pakai iPhone 16
Pajak.com, Jakarta – Harapan warga Indonesia atau +62 untuk segera menikmati iPhone 16 secara resmi harus tertunda. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi Apple sebesar 100 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,58 triliun (asumsi kurs Rp 15.800) karena dinilai belum memenuhi empat aspek keadilan.
Keputusan ini mempersulit Apple untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), syarat wajib agar produk mereka bisa dipasarkan di Indonesia.
“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini dan setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kemenperin menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan,” ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip Pajak.com pada Selasa (26/11).
Menurut Agus, ada empat alasan utama di balik penolakan tersebut, pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia. Kedua, perbandingan investasi merek-merek di sektor telepon seluler, komputer, dan tablet (HKT) lain di Indonesia.
Kemudian, yang ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Proposal Apple dinilai belum optimal dalam memberikan dampak positif langsung pada perekonomian. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Agus menambahkan bahwa, Apple tetap memiliki kewajiban melunasi sisa komitmen investasi hingga akhir 2023, terlepas dari pembahasan proposal baru untuk periode 2024-2026. “Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru,” tegasnya,
Pemerintah juga meminta Apple segera hadir untuk melakukan diskusi lebih lanjut terkait proposal investasi dan penyelesaian kewajiban. Kemenperin, melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), akan memanggil perwakilan Apple dalam waktu dekat.
Salah satu opsi yang diajukan pemerintah agar Apple lebih memenuhi syarat adalah dengan membangun fasilitas produksi langsung di Indonesia. Langkah ini tidak hanya akan mempermudah Apple memperoleh sertifikat TKDN tetapi juga menghindarkan mereka dari kewajiban mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sekali.
Agus menambahkan, saat ini Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).
Hingga saat ini, ketidakpastian terkait investasi ini mengindikasikan bahwa masyarakat Indonesia atau warga +62 harus bersabar lebih lama untuk mendapatkan akses resmi terhadap produk terbaru Apple, termasuk iPhone 16, yang membutuhkan sertifikasi TKDN agar bisa dijual secara resmi di Indonesia.
Comments