Dorong Insentif Pajak DHE SDA Ramai Peminat, Ini Kata Ahli Pajak!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 yang menawarkan insentif pajak bagi eksportir sumber daya alam (SDA), namun kebijakan ini perlu didorong untuk menarik minat kalangan eksportir. Menurut Managing Partner TaxPrime Aries Prasetyo, ada beberapa cara agar kebijakan tersebut ramai peminat.
Sebagaimana diketahui, aturan ini dirancang untuk mendorong eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) mereka di dalam negeri guna memperkuat cadangan valuta asing dan meningkatkan stabilitas ekonomi.
Aries menyebut bahwa salah satu faktor utama yang perlu dilakukan untuk menarik minat eksportir adalah optimalisasi sosialisasi dari pemerintah. Banyak eksportir yang mungkin belum menyadari bahwa ada fasilitas pemotongan pajak untuk bunga tabungan atau deposito yang bisa mereka manfaatkan.
“Untuk meningkatkan pemanfaatan insentif DHE SDA ini, pertama itu adalah perlu ditingkatkan sosialisasinya ya. Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada fasilitas untuk pengusaha terkait pemotongan bunga tabungan atau bunga deposito,” urai Aries kepada Pajak.com, dikutip pada (26/11).
Ia menilai bahwa sosialisasi yang optimal membuat eksportir memahami secara penuh potensi penghematan pajak yang bisa mereka dapatkan melalui kebijakan ini. Akibatnya, fasilitas insentif pajak ini akan dilirik sebagai peluang yang menarik oleh para pengusaha, khususnya di sektor ekspor SDA.
Di samping meningkatkan sosialisasi, kondisi ekonomi juga menjadi faktor yang memengaruhi minat pengusaha terhadap insentif pajak ini. Aries mengungkapkan bahwa dalam kondisi ekonomi yang lebih kondusif, fasilitas insentif pajak ini akan menjadi lebih menarik bagi pengusaha.
“Kalau perekonomiannya sudah semakin kondusif dan lalu lintas keuangannya bisa lebih stabil, saya rasa ini menjadi faktor yang menarik untuk dipertimbangkan,” tambah Aries.
Aries menjelaskan bahwa, nilai tukar rupiah turut berdampak pada biaya operasional perusahaan, terutama bagi pengusaha yang bergantung pada bahan baku atau komponen impor. Sehingga pemerintah perlu untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“Melihat juga dari tingkat kurs rupiah, otomatis terkait dengan biaya operasional. Mungkin itu yang menjadi salah satu faktor penentu bagi pengusaha untuk melirik insentif ini,” kata Aries.
Aries bilang, meskipun pemerintah telah menawarkan keringanan pajak untuk menarik minat eksportir menempatkan DHE di dalam negeri, kebijakan ini masih menghadapi tantangan di lapangan. Antara lain, pengusaha lebih memprioritaskan likuiditas dan kebutuhan operasional daripada menempatkan DHE mereka di dalam negeri.
“Eksportir saat ini lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dana jangka pendek untuk menjaga kelangsungan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi. Saya sarankan agar sosialisasi terus ditingkatkan sehingga pemanfaatan insentif pajak ini dipertimbangkan oleh lebih banyak eksportir di masa mendatang,” pungkas Aries.
Comments