in ,

Urgensi Insentif Pajak bagi Eksportir SDA untuk Menggerakkan Ekonomi Nasional

Urgensi SDA
FOTO: IST

Urgensi Insentif Pajak bagi Eksportir SDA untuk Menggerakkan Ekonomi Nasional

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 resmi memberikan insentif pajak kepada eksportir sumber daya alam (SDA). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga devisa hasil ekspor (DHE) agar tetap berada di dalam negeri, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk menggerakkan perekonomian nasional. Managing Partner TaxPrime Aries Prasetyo, mengungkap urgensi dari kebijakan ini yang berfokus pada dorongan agar DHE SDA bisa kembali ke Indonesia.

“Urgensi dari insentif pajak penghasilan (PPh) terbaru ini kan sebenarnya, balik lagi mengenai penempatan dana perusahaan-perusahaan, terutama di sini kan diutamakan eksportir sumber daya alam,” jelas Aries kepada Pajak.com, dikutip pada (26/11).

Baca Juga  Sebelum Tiba di Indonesia, Bea Cukai Imbau Penumpang Isi Pemberitahuan Barang via e-CD 

Aries menambahkan, “Karena yang kita ketahui memang untuk ekspor terkait sumber daya alam Indonesia itu kan nilainya sangat besar.”

Dengan dana yang masuk kembali ke dalam negeri, pemerintah dapat menggunakan dana tersebut untuk mendukung sektor-sektor ekonomi lainnya. Sehingga dapat memberikan dorongan pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Aries juga menjelaskan bahwa, kebijakan ini tidak hanya mendorong eksportir untuk menempatkan devisa mereka di bank domestik, namun juga memberikan insentif berupa potongan tarif PPh yang cukup signifikan.

Ia mengatakan, perusahaan yang menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri akan menikmati tarif PPh yang jauh lebih rendah, bahkan bisa mencapai 0 persen dalam kondisi tertentu. “Pemerintah memberikan fasilitas berupa tarif PPh 0 persen apabila dana tersebut ditempatkan di Indonesia, baik dalam bentuk valuta asing (valas) maupun rupiah,” jelas Aries.

Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Januari 2025

Menurut Aries, struktur tarif ini dibuat fleksibel agar eksportir semakin tertarik untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Tarif yang ditawarkan berkisar antara 5 persen hingga 0 persen, tergantung pada kondisi penempatan dana yang dilakukan oleh eksportir.

Hal ini memberikan keuntungan besar bagi perusahaan-perusahaan SDA yang beroperasi di Indonesia, mengingat biaya pajak bisa ditekan sehingga dapat menambah profit perusahaan. “Nanti untuk perhitungan itu tarifnya mungkin dari sekitar 5 persen sampai 0 persen bisa dinikmati oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor tersebut,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan akan menarik perhatian para eksportir besar, terutama dari sektor pertambangan dan pengolahan SDA yang memiliki nilai investasi tinggi. Aries menambahkan, bahwa kebijakan ini memberikan keuntungan ganda, yaitu memastikan dana hasil ekspor tetap di dalam negeri sekaligus menyediakan insentif yang menguntungkan bagi eksportir.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *