4 Hari Lagi! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2024 Berakhir
Pajak.com, Garut – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut Ervin Yanuardi Effendi mengingatkan bahwa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat (Jabar) 2024 akan berakhir pada 30 November. Untuk itu, masih ada sisa waktu 4 hari lagi untuk memanfaatkan program itu, salah satunya diskon PKB.
“Dengan waktu yang semakin sempit, masyarakat Garut diharapkan segera memanfaatkan program ini demi tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Ervin dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (26/11).
Secara simultan, ia mengapresiasi masyarakat Garut yang telah memanfaatkan program yang berlangsung sejak 1 Oktober 2024 ini.
Ervin menguraikan, terdapat lima jenis relaksasi yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, yaitu pertama, diskon PKB 2 persen berlaku jika dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo hingga 30 hari. Sementara diskon PKB sebesar 4 persen berlaku jika pembayaran dilakukan lebih dari 30 hari sebelum jatuh tempo, hingga 180 hari.
Kedua, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II). Ketiga, bebas denda PKB. Keempat, bebas tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya. Kelima, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang terlewat.
“Program ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak,” imbuh Ervin.
Pada kesempatan yang sama, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Nia Purnamasari menilai, program Pemutihan PKB Jabar 2024 mendukung peningkatan dana SWDKLLJ yang digunakan untuk mengelola dana kecelakaan lalu lintas.
“Dengan adanya program pemutihan ini, tentu selain dari pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ-nya juga diharapkan akan meningkat, kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas juga akan meningkat,” kata Nia.
Kepala Unit Regident Polres Garut Ipda Wiki Sapari menyatakan dukungannya terhadap program Pemutihan PKB Jabar 2024. Sebab penunggak PKB ini kerap ditemui Polres Garut saat melakukan operasi atau razia lalu lintas.
“Banyak pengendara yang memang pajaknya sudah terlewat, melakukan tindakan yang bisa membahayakan bagi dirinya atau orang lain. Dia putar balik demi menghindari razia, itu sangat membahayakan. Kalau memang sudah ada rezekinya, segera untuk melaksanakan pembayaran pajak, jangan ditunda-tunda. Karena ini pajak untuk masyarakat juga,” pungkas Wiki.
Comments