Kenaikan Tarif Menuai Polemik, DJP Beberkan Barang dan Jasa yang Dibebaskan PPN 12 Persen
Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari tahun 2025. Di tengah polemik kebijakan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan ada barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN.
“Pemerintah terus mendukung masyarakat dan dunia usaha melalui fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis DJP melalui konten video dalam Instagram resminya, (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (26/11).
Dalam konten tersebut, DJP mengkategorikan 3 barang dan jasa tertentu yang dibebaskan dari PPN, yaitu pertama, penyerahan jual-beli atas barang kebutuhan pokok, berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur.
Kedua, penyerahan jasa pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, keuangan, pendidikan, asuransi, transportasi umum, dan ketenagakerjaan. Ketiga, semua buku pelajaran umum baik cetak maupun digital.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif PPN telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Meskipun kita membuat policy perpajakan ini, tapi bukan membabi buta atau seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap beberapa sektor, seperti kesehatan, pendidikan, bahkan (bahan) makanan pokok itu termasuk debatnya cukup panjang di sini (Komisi XI DPR). Jadi, di sini kami sudah membahas bersama bapak/ibu sekalian. Sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, (13/11).
Daftar Lengkap Barang yang Dibebaskan PPN
Mengutip aturan turunan UU HPP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017, berikut rincian barang yang dibebaskan PPN:
- Kriteria beras dan gabah
- Kategori beras dan gabah, meliputi yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai;
- Kategori beras dan gabah yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit; dan
- Kategori sagu, empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar.
- Kriteria kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit;
- Kriteria garam konsumsi, yaitu dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok;
- Kriteria daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain;
- Kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit;
- Kriteria susu, meliputi susu perah yang telah melalui proses dipanaskan, atau didinginkan, serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya;
- Kategori buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, grading, selain dikeringkan;
- Kategori sayur-sayuran, meliputi sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah;
- Kategori ubi-ubian segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau grading;
- Kategori bumbu-bumbuan segar, baik dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk; dan
- Kategori gula konsumsi, meliputi gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Daftar Lengkap Jasa yang Dibebaskan PPN
Adapun jasa yang dibebaskan PPN adalah sebagai berikut:
- Jasa keagamaan;
- Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan yang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;
- Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
- Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Comments