in ,

Seluruh PKP Bisa Kembali Gunakan e-Faktur

Seluruh PKP Bisa Kembali Gunakan e-Faktur
FOTO: IST

Seluruh PKP Bisa Kembali Gunakan e-Faktur

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memutuskan, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa kembali gunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat faktur pajak mulai 12 Februari tahun 2025. Meski demikian, PKP tetap dapat mengakses core tax untuk membuat faktur pajak.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu (KEP-54/PJ/2025).

”Menetapkan PKP tertentu yang dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. PKP tertentu sebagaimana dimaksud, yaitu PKP, selain PKP yang ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025 tentang Perubahan atas KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu,” jelas isi Diktum Satu dan Kedua dari KEP-54/PJ/2025, dikutip Pajak.com, (13/2). Sebelumnya diketahui, KEP-24/PJ/2025 yang ditetapkan 15 Januari 2025, e-Faktur yang bisa digunakan oleh PKP yang membuat minimal 10 ribu faktur pajak per bulan.

Kemudian, pada Diktum Ketiga di KEP-54/PJ/2025 disebutkan, PKP tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. 

Kepada Pajak.com, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Juniardi menekankan bahwa e-Faktur hanya tambahan channel untuk membuat faktur pajak.

Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dilaporkan melalui core tax

Baca Juga  Warganet Masih Keluhkan Kendala Penerbitan Faktur Pajak di ”Core Tax” 

Tindak Lanjut RDP dengan Komisi XI DPR

Adapun KEP-54/PJ/2025 ini ditetapkan setelah dirjen pajak dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada (10/2).  Dalam rapat itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR telah meminta DJP memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama. Hal ini sebagai upaya mitigasi implementasi core tax yang masih terus disempurnakan.

”Komisi XI DPR juga meminta DJP (Direktorat Jenderal Pajak) agar tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan core tax sejak 1 Januari 2025,” tambah Misbakhun.

Pada tanggal yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2humas) DJP Dwi Astuti memberikan pernyataan mengenai beberapa fitur yang dijalankan paralel dengan core tax, salah satunya e-Faktur.

”Dengan demikian, kami tegaskan bahwa implementasi core tax DJP tidak ditunda, tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas. Hasil RDP dengan Komisi XI DPR akan kami segera kami tindaklanjuti,” jelas Dwi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *