in ,

Pemerintah Kantongi Rp1,19 Triliun dari Pajak Kripto pada Januari 2025

Pajak Kripto Januari 2025
FOTO: IST

Pemerintah Kantongi Rp1,19 Triliun dari Pajak Kripto pada Januari 2025

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun hingga Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, sejak diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, pemerintah mengumpulkan Rp246,45 miliar, kemudian turun menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 penerimaan pajak kripto melonjak menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 sudah mencapai Rp107,11 miliar.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025,” kata Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga  Penerimaan PBB Deli Serdang Naik 6,22 Persen, Pemda Dorong Peningkatan Kinerja

Total penerimaan pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun tersebut terdiri dari dua jenis pajak utama. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger yang menyumbang Rp560,55 miliar. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger yang mencapai Rp634,24 miliar.

Seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah terus berupaya menciptakan kebijakan perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia tetap memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field di dalam negeri.

Baca Juga  Kemenag Usulkan Zakat Jadi Instrumen Pengurangan Pajak Secara Langsung

Selain pajak kripto, pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui platform pengadaan pemerintah. Dengan terus meningkatnya transaksi digital, kebijakan perpajakan di sektor ini diperkirakan akan semakin diperkuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu pilar penting dalam penerimaan pajak negara.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Per Desember 2024, jumlah pelanggan aset kripto meningkat menjadi 22,91 juta pelanggan dari sebelumnya 22,11 juta pada November 2024.

Baca Juga  Sri Mulyani Terbitkan PMK 4/2025, Ini Perubahan Ketentuan Kepabeanan dan Pajak atas Barang Kiriman

Tren pertumbuhan ini juga tecermin dalam nilai transaksi aset kripto yang mencapai Rp650,61 triliun sepanjang 2024. Angka ini melonjak drastis sebesar 335,91 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatatkan transaksi sebesar Rp149,25 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *