Pemerintah Kantongi Rp1,09 Triliun dari Pajak Kripto per Desember 2024
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak kripto hingga Desember 2024 mencapai Rp1,09 triliun. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, penerimaan tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp620,4 miliar pada tahun 2024.
Secara rinci, penerimaan pajak kripto itu meliputi Rp510,56 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger, serta Rp577,12 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian aset kripto di exchanger.
Menurut Dwi, pemerintah akan terus mendorong terciptanya keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha di sektor konvensional maupun digital. “Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Selasa (21/1/2025).
Selain itu, Dwi menambahkan bahwa pemerintah juga akan menggali lebih banyak potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya. Beberapa potensi tersebut meliputi pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia selama periode Januari-November 2024 mencapai Rp556,53 triliun. Nilai ini melonjak 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp122 triliun (year on year/yoy).
Jumlah pelanggan aset kripto juga terus bertambah, dengan total akumulasi sejak Februari 2021 hingga November 2024 mencapai 22,11 juta pelanggan.
Di sisi lain, jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat ini tercatat sebanyak 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang telah memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK), yang sedang dalam proses menjadi PFAK.
Comments