Kenali 5 Modus Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai pajak. Maraknya tindakan oknum yang memanfaatkan nama DJP untuk melakukan penipuan ini berpotensi merugikan Wajib Pajak secara finansial dan membahayakan keamanan data pribadi. Penipuan semacam ini seringkali dilakukan melalui telepon, pesan teks, email, atau tautan palsu yang dibuat menyerupai saluran resmi DJP.
DJP menegaskan bahwa para pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk mengelabui korban. Salah satu strategi yang sering digunakan adalah dengan berpura-pura sebagai pegawai pajak, meminta korban untuk mengungkapkan informasi sensitif, atau bahkan mentransfer uang. Kelengahan masyarakat terhadap tindakan ini dapat menjadi celah bagi pelaku untuk menjalankan aksinya.
Berikut lima modus penipuan yang perlu diwaspadai:
1. Phising
Oknum penipu menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks dengan berpura-pura sebagai pegawai DJP. Tujuannya adalah memanipulasi korban agar memberikan data pribadi yang nantinya akan disalahgunakan.
2. Pharming
Pelaku mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP. Dengan teknik ini, data penting korban, seperti informasi login atau nomor identitas, dapat dengan mudah dicuri.
3. Sniffing
Dalam modus ini, pelaku meretas perangkat korban untuk mengakses data penting yang tersimpan di aplikasi atau perangkat tersebut.
4. Money Mule
Pelaku menipu korban untuk mentransfer sejumlah uang melalui rekening tertentu. Dalam beberapa kasus, korban bahkan tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi perantara transaksi ilegal.
5. Social Engineering
Modus ini melibatkan manipulasi psikologis terhadap korban untuk mendapatkan informasi penting. Pelaku biasanya memanfaatkan ketidaktahuan atau kepanikan korban.
DJP menegaskan bahwa kelima modus ini bukanlah hal baru. Namun, implementasi sistem core tax DJP yang baru saat ini kerap disalahgunakan oleh pelaku penipuan untuk melancarkan aksi mereka.
Hindari Permintaan yang Tidak Sesuai SOP Perpajakan
DJP mengimbau masyarakat untuk tidak melayani permintaan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) administrasi perpajakan. Beberapa bentuk permintaan yang patut diwaspadai antara lain:
- Panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pegawai DJP dan meminta pembaruan data, transfer tunggakan pajak, atau pengembalian pembayaran pajak.
- Permintaan untuk mengunduh aplikasi dengan format .apk terkait pajak.
- Permintaan untuk mengunduh aplikasi m-Pajak palsu.
- Permintaan akses ke tautan yang menyerupai domain resmi DJP.
- Permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana untuk layanan pajak.
- Permintaan untuk membuka email dari pengirim yang bukan berasal dari domain pajak.go.id.
Apabila menerima permintaan mencurigakan, masyarakat dapat memverifikasi informasi melalui saluran resmi berikut:
- Kantor pajak terdekat.
- Kring Pajak di nomor 1500200.
- Faksimile (021) 5251245.
- Email pengaduan di [email protected].
- Akun X (dulu Twitter) @kring_pajak.
- Situs resmi https://pengaduan.pajak.go.id.
- Layanan live chat di situs https://www.pajak.go.id.
Selain itu, Wajib Pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, yaitu:
- Laman https://aduannomor.id untuk melaporkan nomor telepon penipu.
- Laman https://aduankonten.id untuk melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan.
DJP mengingatkan agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan tidak ragu untuk memanfaatkan saluran resmi tersebut guna memastikan keamanan data pribadi dan menghindari potensi kerugian akibat penipuan.
Comments