in ,

Catat! 3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di ”Core Tax”

Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing
FOTO: DJP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan skema terbaru pembuatan Kode Billing pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. Dalam sistem yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, pembuatan Kode Billing memiliki 3 skema.

”Pada core tax, terdapat 3 skema terbaru pembuatan Kode Billing, yaitu terkait SPT (Surat Pemberitahuan), tagihan pajak, dan setor sendiri,” jelas DJP dalam akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com(21/1).

Seperti diketahui, Kode Billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan DJP atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sebelum ada core tax, pembuatan Kode Billing sistem e-Billing atau lama Surat Setoran Elektronik (SSE).

3 Skema Pembuatan Kode Billing di ”Core Tax”

Berikut ini 3 skema terbaru pembuatan Kode Billing di core tax, yaitu:

1. Kode Billing terkait SPT

Kode Billing terkait SPT berlaku atas Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran (KAP/KJS) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 411211-100, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 411124-100, dan lainnya hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk. Artinya, tidak bisa dibuat secara mandiri.

Sebagai ilustrasi:

Wajib Pajak:

Bisakah sata membuat Kode Billing terkait pembayaran SPT Masa PPN 411211-100 secara mandiri? Misalnya, lewat sse2.pajak.go.id atau menu ”Layanan Mandiri Kode Billing”?

Baca Juga  Contoh Pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Tertentu Melalui e-Faktur

DJP:

Tidak bisa. Untuk pembuatan Kode Billing yang berkaitan dengan SPT Masa PPN tersebut hanya bisa dibuat setelah draft SPT Masa PPN telah terbentuk.

2. Kode Billing terkait tagihan pajak

Untuk pembuatan Kode Billing yang berkaitan dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar. Berikut caranya:

  • Pembuatan Kode Billing atas tagihan pajak, dapat dilakukan melalui modul ”Pembayaran”; dan
  • Pilih submodul ”Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”.

3. Kode Billing dengan sifat setor sendiri

Kriteria ini digunakan untuk membuat Kode Billing yang sifatnya adalah pembayaran mandiri, seperti PPh Pasal 25, penyetoran deposit pajak, dan lain sebagainya. Berikut caranya:

  • Pembuatan Kode Billing atas tagihan pajak, dapat dilakukan melalui modul ”Pembayaran”; dan
  • Pilih submodul ”Layanan Mandiri Kode Billing”.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *