Contoh Pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Tertentu Melalui e-Faktur
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali aplikasi e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu mulai 16 Januari 2025, setelah implementasi core tax menghadapi berbagai kendala teknis. Untuk semakin mempermudah pemahaman, DJP memberikan contoh pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur dan dengan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Adapun sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, PKP tertentu merupakan PKP yang membuat minimal 10 ribu faktur pajak per bulan. Dalam aturan ini terdapat 790 Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai PKP tertentu oleh DJP.
”Mulai 16 Januari 2025, PKP tertentu yang membuat faktur pajak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh DJP, dapat membuat faktur pajak dengan aplikasi e-Faktur. Untuk pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN mulai Januari 2025 oleh seluruh PKP tetap menggunakan aplikasi core tax DJP,” jelas DJP dalam akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com (20/1).
Contoh Pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Tertentu Melalui e-Faktur
DJP memberikan 2 contoh sebagai berikut:
1. Contoh mengenai pencantuman keterangan berupa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam PPN dan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Faktur pajak itu dibuat menggunakan e-Faktur.
Pada 20 Januari 2025, PT ABC yang merupakan PKP dealer melakukan BKP berupa mobil 1.500 cc kepada PT DEF dengan harga jual sebesar Rp300.000.000,00, tidak termasuk PPN.
- Diketahui PT ABC merupakan PKP tertentu yang ditetapkan oleh DJP;
- BKP tersebut masuk dalam kelompok mewah berdasarkan aturan perundang-undangan. Maka, PPN terutang atas penyerahan BKP tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 12 persen dengan DPP berupa harga jual sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024;
- Atas penyerahan BKP, PT ABC Wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan yang terkait dengan harga jual, DPP, dan PPN sebagai berikut:
– Harga jual senilai Rp300.000.000,00;
– DPP sebesar Rp300.000.000,00; dan
– PPN Rp36.000.000,00 yang merupakan hasil penghitungan dari tarif PPN 12 persen dikalikan dengan Rp300.000.000,00.
- Mengingat nilai PPN berdasarkan hasil penghitungan pada aplikasi e-Faktur masih sebesar Rp33.000.000,00, PT ABC harus melakukan penyesuaian sebelum faktur pajak tersebut diunggah (upload) ke DJP; dan
- Penggunaan kode transaksi dalam faktur pajak dilaksanakan sesuai dengan peraturan direktur jenderal (dirjen) pajak yang mengatur tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak.
2. Pencantuman keterangan berupa DPP dan PPN dalam faktur pajak atas penyerahan BKP, selain penyerahan BKP yang tergolong mewah dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibuat menggunakan e-Faktur.
Pada 21 Januari, PT GHI yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP berupa komputer kepada PT JKL dengan harga jual Rp12.000.000,00, tidak termasuk PPN.
- Diketahui PT GHI merupakan PKP tertentu yang ditetapkan oleh DJP;
- BKP tersebut tidak termasuk BKP yang tergolong mewah, maka PPN yang terutang atas penyerahan BKP tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dikalikan dengan harga jual sesuai Pasal 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024;
- Atas penyerahan BKP tersebut, PT GHI wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan terkait dengan harga jual, DPP, dan PPN sebagai berikut:
– Harga jual senilai Rp12.000.000,00; dan
– DPP sebesar Rp11.000.000,00 yang merupakan hasil penghitungan dari 11/12 dikalikan dengan Rp12.000.000,00.
- Mengingat nilai DPP berdasarkan hasil penghitungan pada aplikasi e-Faktur masih harga jual, yakni Rp12.000.000,00, maka PT GHI harus menyesuaikan DPP tersbeut menjadi Rp11.000.000,00. Penyesuaian ini harus dilakukan sebelum diunggah ke DJP; dan
- Dengan demikian, PPN dikenakan sebesar Rp1.320.000,00 yang merupakan hasil penghitungan dari tarif PPN 12 persen dikalikan dengan Rp11.000.000,00.
Comments