KEP 24/2025: e-Faktur Hanya untuk PKP yang Buat Faktur Pajak Minimal 10 Ribu per Bulan
Pajak.com, Jakarta – Merespons berbagai kendala penerbitan faktur pajak melalui core tax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk membuka kembali aplikasi e-Faktur mulai 16 Januari 2025. Namun melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP menetapkan bahwa e-Faktur hanya bisa digunakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, yaitu PKP yang membuat minimal 10 ribu faktur pajak per bulan.
”PKP tertentu dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. PKP tertentu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax),” tulis KEP-24/PJ/2025, dikutip Pajak.com, (17/1).
Aturan yang ditetapkan pada 15 Januari 2025 oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo ini juga memuat daftar 790 PKP yang bisa menggunakan e-Faktur untuk membuat faktur pajak.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Juniardi menuturkan bahwa pembuatan faktur pajak melalui core tax tetap bisa dilakukan oleh Wajib Pajak. Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dilaporkan melalui core tax.
”Intinya itu (e-Faktur) adalah channel tambahan untuk Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak cukup banyak setiap bulannya,” jelas Iwan kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (16/1).
DJP secara resmi telah meminta maaf atas adanya kendala administrasi perpajakan melalui core tax, salah satunya masalah pembuatan faktur pajak. Namun, DJP memastikan terus melakukan perbaikan, salah satunya memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, DJP melaporkan ada Wajib Pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389
Sementara, Wajib Pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak tercatat sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjamin bahwa DJP terus bekerja keras agar core tax dapat berjalan dengan optimal di tengah berbagai dinamika dan tantangan. Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Pusat DJP (14/1).
Comments