Pemkot Yogyakarta Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Mulai 2025, Cek Syaratnya!
Pajak.com, Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai tahun 2025. Kebijakan itu untuk memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat, sehingga perlu memberikan insentif berupa pembebasan BPHTB bagi MBR.
Pembebasan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB bagi MBR. Berdasarkan aturan tersebut, pembebasan pajak diberikan melalui permohonan yang diajukan masyarakat kepada pemerintah setempat.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Muhammad Rohmad Romadhon mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mendukung program perumahan rakyat.
“Pembebasan BPHTB bagi MBR diberikan untuk kepemilikan rumah pertama melalui transaksi jual beli. Pengajuan pembebasan dilakukan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 dibagikan ke Wajib Pajak,” ungkap Rohmad melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Jumat (17/1).
Rohmad mengemukakan, bagi warga Yogyakarta yang ingin mendapatkan pembebasan BPHTB harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, berkewarganegaraan Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, termasuk dalam kategori MBR, yang dibuktikan melalui slip gaji atau surat pernyataan penghasilan, khususnya bagi pekerja sektor nonformal.
Ketiga, luas tanah tidak melebihi 200 meter persegi dan bukan merupakan tanah pertanian. Keempat, kepemilikan rumah pertama, dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon.
Kelima, kriteria MBR diukur dari besaran penghasilan. Untuk yang belum menikah, penghasilan maksimal adalah Rp7 juta per bulan, sementara untuk yang sudah menikah dan peserta tabungan perumahan rakyat, maksimal Rp8 juta per bulan. Keenam, rumah yang dibebaskan BPHTB memiliki luas lantai maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum, dan maksimal 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
Proses Pengajuan dan Penilaian
Jika sudah memenuhi semua persyaratan tersebut, lanjut Rohmad, masyarakat bisa mengajukan pembebasan BPHTB secara tertulis kepada Kepala BPKAD Kota Yogyakarta melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. Perlu diingat, pengajuan hanya dapat diproses setelah pengecekan kesesuaian PBB selesai dilakukan.
“Permohonan pembebasan BPHTB akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas. Jika berkas lengkap, bukti penerimaan berkas akan diterbitkan dan petugas akan melakukan penelitian administrasi. Berdasarkan penelitian tersebut, Kepala Perangkat Daerah dapat menyetujui atau menolak permohonan,” jelas Rohmad.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa pemohon harus tetap melakukan pengecekan kesesuaian PBB, serta mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Nihil dan menjalani proses tera Bank BPD DIY untuk mendapatkan Nomor Transaksi Pajak Daerah (NTPD). NTPD ini nantinya digunakan sebagai akses sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat proses balik nama sertifikat. Dengan kebijakan pembebasan BPHTB ini, Rohmad berharap semakin banyak MBR yang dapat memiliki rumah pertamanya, sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan perumahan bagi rakyat.
Comments