Ruang Lingkup dan Poin Pokok PMK 136/2024 tentang Pajak Minimum Global 15 Persen
Pajak.com, Jakarta – Indonesia resmi mengenakan pajak minimum global dengan tarif efektif 15 persen melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini memiliki 7 ruang lingkup utama.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah memberikan penjelasan mengenai poin pokok aturan yang mendopsi Pilar II dari konsensus G20 dan Inclusive Framework Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tersebut.
Ruang Lingkup PMK 136/2024
Berikut ini ruang lingkup PMK Nomor 136 Tahun 2024:
1. Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) berlaku untuk entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN) dalam hal:
- Peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit 750 juta euro berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama; dan
- Nilai peredaran bruto dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.
2. Nilai peredaran bruto dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak diperolehnya peredaran bruto memiliki jangka waktu kurang dari 12 bulan;
3. Dalam hal entitas konstituen membentuk grup PMN baru, dan pada tahun pertama dan kedua grup PMN baru tersebut memiliki peredaran bruto tahunan, entitas konstituen menerapkan GloBE pada tahun pajak ketiga;
4. Grup PMN meliputi:
- Kumpulan Entitas yang terkait melalui kepemilikan atau pengendalian, sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas entitas tersebut dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama atau dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, semata-mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa entitas tersebut dimiliki untuk dijual;
- Entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara atau yurisdiksi lain, dengan syarat entitas tersebut—bukan merupakan bagian dari grup sebagaimana dimaksud pada huruf a.
5. Laporan keuangan konsolidasi meliputi:
- Laporan keuangan yang disusun oleh suatu entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dapat diterima yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas lainnya, di mana entitas yang disebut pertama mempunyai kepentingan pengendali disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi;
- Laporan keuangan entitas yang disusun sesuai dengan SAK yang dapat diterima dalam hal suatu entitas memenuhi definisi grup;
- Laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) dalam hal entitas induk utama memiliki laporan keuangan;
- Laporan keuangan yang disusun dalam hal entitas induk utama tidak menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi dianggap mempunyai keharusan untuk menyusun laporan sesuai dengan SAK yang diakui, yang dapat berupa SAK dapat diterima, atau SAK lainnya yang disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion).
6. Distorsi kompetitif yang material merupakan nilai variasi agregat lebih dari 75 juta euro yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan SAK yang dapat diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS); dan
7. Contoh penerapan ruang lingkup tercantum dalam lampiran PMK.
Poin Pokok PMK 136/2024
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu memberikan garis besar isi PMK Nomor 136 Tahun 2024. Ia menjelaskan, aturan ini berlaku bagi Wajib Pajak badan yang merupakan bagian dari grup PMN dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro. Wajib Pajak ini dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.
Dalam Bab III Pasal 4 PMK Nomor 136 Tahun 2024, tarif 15 persen dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR).
Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, Wajib Pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun khusus pada tahun pertama, pemerintah memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sebagai contoh, apabila Wajib Pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027.
Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.
Comments