“Core Tax” Hadapi Banyak Kendala, Pengusaha Minta Jaminan Kelancaran Bisnis Selama Transisi
Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan jaminan kelancaran bisnis selama masa transisi implementasi sistem perpajakan terbaru, core tax yang telah dilaksanakan pada 1 Januari 2025 lalu.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani, menegaskan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan DJP untuk menyukseskan transisi ke sistem baru. “Pergeseran perpajakan kita ke sistem baru seperti core tax DJP merupakan langkah besar yang membutuhkan kolaborasi erat untuk keberhasilannya. Kami mengapresiasi langkah DJP yang proaktif membuka ruang dialog dengan APINDO sebagai wakil dunia usaha, untuk mendengarkan aspirasi dunia usaha dan mencari solusi bersama,” ujar Shinta dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (20/1/2025).
DJP juga menunjukkan komitmennya melalui berbagai upaya untuk mendukung Wajib Pajak selama masa transisi. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, menyatakan bahwa masa transisi akan diberikan secara khusus hingga implementasi core tax berjalan optimal.
“Kami memahami bahwa implementasi sistem baru ini menghadirkan tantangan teknis di lapangan. Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan core tax. DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada Wajib Pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi core tax,” jelas Suryo.
Ia juga menambahkan bahwa masa transisi tersebut belum memiliki batas waktu yang pasti. “Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai core tax DJP ini bisa digunakan dengan baik. Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak,” tegasnya.
Sekretaris Dewan Pertimbangan APINDO Suryadi Sasmita, turut memberikan pandangan terkait perlindungan pelaku usaha selama masa transisi. Ia menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dari DJP untuk mendukung keberlangsungan usaha.
“Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha. Kami berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini,” ujar Suryadi.
Dalam diskusi strategis diikuti wakil dari 100 Asosiasi lintas sektor tersebut, DJP juga memaparkan langkah-langkah untuk mengatasi berbagai kendala teknis yang muncul selama penerapan core tax. Salah satu masalah yang menjadi perhatian adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi lama seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi. Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap berjalan lancar.
Masalah lain yang diatasi adalah kesulitan akses bagi direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP namun mengalami hambatan dalam mendapatkan sertifikat elektronik. Validasi data imigrasi dan perbaikan sistem core tax menjadi prioritas untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi Wajib Pajak asing.
“Melalui pendekatan dialogis dan kolaboratif antara dunia usaha dan DJP, APINDO sebagai wakil dunia usaha berharap implementasi core tax tidak hanya mendorong kepatuhan pajak tetapi juga memperkuat iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Shinta.
Comments