in ,

“Core Tax” Hadapi Banyak Kendala, APINDO Imbau Pengusaha Jangan Nakal

“Core Tax” Kendala
FOTO: IST

“Core Tax” Hadapi Banyak Kendala, APINDO Imbau Pengusaha Jangan Nakal

Pajak.com, Jakarta – Penerapan sistem core tax yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menuai berbagai kendala, mulai dari sistem yang lambat hingga faktor pajak yang tidak keluar. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widyaprathama, mengimbau dunia usaha untuk tetap mendukung penerapan ini meskipun menghadapi tantangan.

Siddhi menjelaskan bahwa masalah seperti error, keterlambatan, hingga sistem yang lambat adalah hal wajar dalam implementasi sistem baru. “Tentu juga namanya sistem baru, ya Bapak Ibu di kantor set up sistem baru. Ya pasti adalah yang begitu-begitu kan, terjadi down, terjadi error, lemot, nah itulah yang terjadi,” ungkap Siddhi dalam acara Economic and Taxation Outlook 2025, dikutip Pajak.com pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga  Comparability Adjustment: Validasi atau Pemicu Perdebatan?

Ia menekankan bahwa kendala ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau pelaku usaha. Bahkan, hingga saat ini, banyak pengusaha yang masih mengalami kesulitan dalam memperkuat faktor pajak. Padahal, faktor pajak adalah salah satu syarat untuk menerima pembayaran.

“Bagaimana mau menerima pembayaran kalau faktor pajak nggak ada? Nah inilah yang juga artinya kami juga menggimbau dunia usaha ini harus mengerti juga gitu ya,” jelas Siddhi.

Untuk membantu pelaku usaha, pemerintah memberikan relaksasi selama tiga bulan ke depan. Jika ada kendala akibat kesalahan sistem, pelaku usaha tidak akan dikenai sanksi. Kendati demikian, Siddhi meminta pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan situasi ini dengan alasan faktor pajak yang belum keluar.

“Kalau pemerintah juga sudah memberikan relaksasi 3 bulan ke depan, sehingga kalau masih terjadi ini dan itu, apabila terjadi karena kesalahan sistem, tidak usah khawatir, tidak akan ada diberikan sanksi, tapi juga dunia usaha juga harus bisa bersifat fleksibel di sini. Jangan pakai alasan, oh karena faktor pajak nggak keluar,” ujarnya.

Baca Juga  Kurs Pajak 26 Februari - 4 Maret 2025

Ia juga menyoroti adanya praktik tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi ini untuk menghindari kewajiban pajak. “Kalau gitu nggak usah dibayar dulu. Nah ini juga memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Nah ini yang kami himbau, jangan seperti itu,” tambah Siddhi.

Meskipun menghadapi tantangan, Siddhi menegaskan bahwa tujuan sistem core tax adalah untuk kebaikan bersama. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kemudahan, dan penerimaan pajak pemerintah. “Tujuannya baik, tentu dengan kemudahan-kemudahan, transparansi, tapi juga artinya tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan tax ratio,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa sistem ini terutama akan memengaruhi pihak-pihak yang selama ini tidak mematuhi kewajiban perpajakan. “Pihak-pihak siapa yang dirugikan? Pihak-pihak yang akan dirugikan adalah pihak-pihak yang selama ini wajiban perpajakannya misalnya kurang baik atau memang nggak baik. Atau berniat tidak baik,” katanya.

Baca Juga  IKPI Mataram Beri Strategi Manajemen Pajak Pasca-Implementasi ”Core Tax”

Namun, bagi Wajib Pajak yang sudah tertib, Siddhi memastikan tidak perlu khawatir berlebihan. “Tapi kalau yang wajiban perpajakannya sudah rapi, ya tidak perlu terlalu khawatir berlebihan. Karena sebetulnya ini tujuannya nanti fungsinya untuk membantu memudahkan,” tambahnya.

Siddhi optimistis bahwa sistem core tax akan membawa manfaat besar bagi dunia usaha dan pemerintah. “Semua bisa di-monitor di situ,” tutupnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *