Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Minimum Global, Sebut Tidak Berlaku di Amerika
Pajak.com, Washington D.C – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menyatakan bahwa, kesepakatan pajak minimum global sebesar 15 persen tidak memiliki kekuatan atau efek di negaranya. Pernyataan ini disampaikan melalui memorandum presiden yang dikeluarkan beberapa jam setelah ia dilantik kembali menjadi kepala negara.
Sebagaimana dilansir dari Reuters, Trump juga memerintahkan Departemen Keuangan AS untuk menyusun opsi atau langkah-langkah protektif terhadap negara-negara yang telah atau berpotensi memberlakukan aturan pajak yang dinilai merugikan perusahaan-perusahaan AS.
“Kebijakan ini mengembalikan kedaulatan dan daya saing ekonomi bangsa kita dengan memperjelas bahwa Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki kekuatan atau efek di Amerika Serikat,” bunyi memorandum, dikutup Pajak.com pada Jumat (24/1/2025).
Kesepakatan pajak minimum global sebesar 15 persen merupakan hasil negosiasi yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Perjanjian ini disepakati pada Oktober 2021, di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, dengan dukungan dari hampir 140 negara. Namun, Kongres AS tidak pernah menyetujui langkah-langkah untuk menyesuaikan AS dengan perjanjian tersebut.
Sebagai perbandingan, pajak minimum global di AS saat ini berada di kisaran 10 persen, yang merupakan bagian dari paket pemotongan pajak besar yang disahkan pada 2017 oleh administrasi Trump. Perbedaan ini memungkinkan negara-negara yang telah menerapkan pajak minimum 15 persen untuk mengenakan pajak tambahan (top-up tax) kepada perusahaan-perusahaan AS yang membayar tarif pajak lebih rendah. Trump menyebut tindakan semacam itu sebagai bentuk retaliasi.
“Karena Kesepakatan pajak gllobal dan praktik pajak diskriminatif lainnya, perusahaan-perusahaan Amerika mungkin menghadapi rezim pajak internasional yang bersifat retaliatif jika Amerika Serikat tidak mematuhi kebijakan pajak asing,” tulis memorandum tersebut.
Negara-Negara Lain Tetap Jalankan Kesepakatan
Uni Eropa, Inggris, dan sejumlah negara lainnya telah mengadopsi pajak minimum global sebesar 15 persen. Namun, tanpa partisipasi AS, terdapat risiko ketegangan baru. Mantan Menteri Keuangan AS Janet Yellen, sebelumnya menyepakati perjanjian ini sebagai langkah untuk mengakhiri persaingan penurunan tarif pajak korporasi yang dianggap merugikan secara global.
Namun, Scott Bessent selaku kandidat Menteri Keuangan yang dinominasikan Trump, menentang keras kelanjutan perjanjian ini. “Melanjutkan kesepakatan pajak minimum global akan menjadi kesalahan besar,” tegas Bessent beberapa waktu lalu.
Selain pajak minimum global, OECD juga berupaya merancang aturan baru terkait pembagian hak pajak atas perusahaan multinasional besar, terutama yang mendapatkan keuntungan signifikan di negara-negara tempat produk mereka dijual. Langkah ini ditujukan untuk menggantikan pajak layanan digital sepihak yang sebelumnya diberlakukan oleh negara-negara seperti Italia, Prancis, Inggris, Spanyol, dan Turki.
Namun, pembicaraan mengenai aturan ini, yang dikenal sebagai Pilar 1 mengalami kebuntuan. Tanpa partisipasi AS, negara-negara tersebut mungkin akan mengembalikan pajak digital mereka, yang berisiko memicu tarif balasan dari Washington.
Langkah Trump untuk menarik AS dari kesepakatan ini menambah ketegangan dalam upaya menciptakan sistem perpajakan global yang adil. Perkembangan lebih lanjut akan sangat bergantung pada tanggapan negara-negara lain terhadap kebijakan baru ini.
Comments