Siapkan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan dan ”Core Tax”, Kanwil DJP Jatim II Kukuhkan 474 Relawan Pajak
Pajak.com, Sidoarjo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim) II mengukuhkan 474 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) tahun 2025 dari 20 perguruan tinggi. Pengukuhan ini dilakukan untuk menyiapkan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan penggunaan core tax.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo menuturkan bahwa relawan pajak merupakan mitra strategis DJP, sehingga bisa berperan sebagai aktor dalam mengimplementasikan perluasan metode penyuluhan melalui pihak ketiga.

”Program Renjani dapat meningkatkan inklusivitas DJP dengan memberi peran luas kepada pihak lain untuk turut berkontribusi dalam pembangunan melalui perpajakan. Hal ini dikarenakan rasio jumlah SDM (sumber daya manusia) DJP dibanding jumlah Wajib Pajak yang kecil, sehingga perlu inisiatif mendorong pendekatan agent based principle dengan melibatkan peran tax intermediaries, salah satunya mahasiswa dan perguruan tinggi,” ungkap Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (24/1).
Ia optimistis tax center mampu berperan memberikan kebutuhan layanan bagi para Wajib Pajak orang pribadi, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan hubungan erat ini, mahasiswa juga diharapkan akan menjadi Wajib Pajak panutan di kemudian hari.
Tugas Relawan Pajak
Heru memastikan, Relawan Pajak telah dibekali pedoman layanan perpajakan yang baik, sopan dan penuh rasa empati, menjunjung tinggi nilai integritas. Beberapa tugas asistensi yang akan dilaksanakan Relawan Pajak, meliputi membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakan, membantu pelaksanaan laporan SPT tahunan, mengedukasi Wajib Pajak dalam pengimplementasian core tax, memberikan informasi perpajakan kepada pelaku UMKM melalui kegiatan layanan Business Development Services (BDS), ikut berperan dalam penyebarluasan konten kehumasan dan edukasi perpajakan, serta kegiatan supporting activities lainnya.
Secara spesifik, asistensi kegiatan pengisian SPT tahunan yang dilaksanakan Relawan Pajak untuk Wajib Pajak orang Pribadi adalah pengisian formulir 1770S, 1770SS, dan 1770 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022) melalui saluran djponline.pajak.go.id.
”Kami harapkan Relawan Pajak memperoleh manfaat yang maksimal atas pengetahuan serta pengalaman atas learning based experience yang diperoleh di kampus, sehingga menambah modal pengalaman bekerja setelah lulus nantinya,” imbuh Heru.
Kanwil DJP Jatim II turut mengajak kepada semua Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi lebih awal agar lebih nyaman.

Comments