Warganet Masih Keluhkan Kendala Penerbitan Faktur Pajak di ”Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Di tengah keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalankan 2 sistem layanan perpajakan, media sosial (X) masih diramaikan dengan keluhan warganet yang terkendala menerbitkan faktur pajak di core tax. Padahal, batas waktu penerbitan faktur pajak adalah tanggal 15.
”Woiiii @kring_pajak sudah mau tanggal 15, kenapa core tax-nya makin hancur? PDF faktur yang approve, enggak bisa di-download, terus pagi ini tombol impor enggak bisa dipencet. Dari hari jumat sampai hari ini, kok konsisten sekali ketidakbisaan nya?…dan kalian masih gitu-gitu saja,” tulis netizen di X, pada (11/2).
Merespons hal itu, DJP melalui akun X resminya (@kring_pajak) pun meminta maaf atas kendala yang dialami Wajib Pajak.
”Hai, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kendala tersebut saat ini masih ditangani oleh tim terkait. Adapun agar lebih stabil dan menghindari cookies cache, Kakak dapat membuka core tax menggunakan incognito window (chrome) atau private window (firefox) ya, Kak,” demikian jawab DJP.
Keluhan serupa dilontarkan oleh netizen lainnya, ”Antrean di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) cuma 50 untuk core tax. Masuk (akses) core tax enggak bisa-bisa, ini mau tanggal 15, belum bisa buat faktur pajak. Yang bener-lah.”
Sanksi Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak
Usai Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pada (10/2), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun telah meminta kepada DJP agar tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan core tax sejak 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti menjamin tidak adanya sanksi atas keterlambatan penerbitan faktur pajak karena adanya kendala teknis penggunaan core tax.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi selama 3 bulan untuk Wajib Pajak menyesuaikan sistem administrasi faktur pajak atas pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, termasuk penyelarasan dengan core tax. Selama 3 bulan itu, DJP jamin tak ada sanksi apabila salah atau telat menerbitkan faktur pajak.
“Kami memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau terjadi kesalahan penerbitan faktur,” tegas Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (7/1).
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah mengatur denda atas kesalahan atau keterlambatan menerbitkan faktur pajak. Regulasi ini menetapkan Wajib Pajak salah atau telat menerbitkan faktur pajak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda senilai 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Comments