Menperin Sebut Insentif Pajak Motor 2025 Bakal Diluncurkan dalam Waktu Dekat
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan segera meluncurkan insentif pajak untuk motor listrik pada tahun 2025. Menteri Perindustrian (Menperin) Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kebijakan ini sudah dalam tahap akhir penyelesaian.
“Insha Allah, dalam waktu dekat akan terbit,” kata Agus saat membuka IIMS 2025 di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (14/2/2025).
Insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, khususnya kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah tersebut juga menjadi salah satu upaha pemerintah dalam mempercepat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan peluang perpanjangan subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik pada 2025. Subsidi ini telah berjalan selama 2024 dan bertujuan mempercepat transisi kendaraan berbasis listrik di Indonesia.
“Subsidi [motor listrik] harusnya masih tetap,” kata Airlangga pada Jumat (7/2).
Ketika ditanya terkait kondisi fiskal dan keberlanjutan program ini, Airlangga memastikan bahwa program subsidi telah mendapat persetujuan pemerintah, sehingga tidak akan mengganggu program lainnya “Mungkin [diperpanjang], karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan subsidi motor listrik akan segera diterapkan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diterbitkan. “Ya segera [diterapkan]. Begitu PMK keluar, ya [kebijakannya] jalan,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah memperluas penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, masyarakat yang ingin membeli motor listrik roda dua berbasis baterai dapat memperoleh potongan harga sebesar Rp7 juta. Namun, program ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian per individu dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan mekanisme verifikasi yang ketat untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Permenperin 21/2023 mengatur bahwa diler harus memverifikasi kesesuaian data pembeli berdasarkan NIK. Proses ini terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Pemberian insentif ini diyakini akan membawa dampak positif bagi industri otomotif nasional. Selain meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong investasi dan inovasi di sektor industri kendaraan berbasis energi terbarukan.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat beralih ke motor listrik, yang tidak hanya lebih hemat energi tetapi juga lebih ramah lingkungan. Langkah ini sejalan dengan target Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung ekosistem kendaraan listrik nasional.
Comments