Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Keputusan UKT Perguruan Tinggi
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tegaskan bahwa langkah efisiensi anggaran pemerintah tak akan pengaruhi kebijakan perguruan tinggi terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran hanya menyasar aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, dan kegiatan seremonial lainnya. Hal ini, menurutnya, tidak boleh memengaruhi operasional perguruan tinggi secara keseluruhan, terutama dalam hal pembiayaan yang berdampak pada pendidikan dan pelayanan masyarakat.
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025–2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli. Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/2).
Ia juga memastikan bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap utuh tanpa pemotongan atau pengurangan. Pada tahun anggaran 2025, sebanyak 1.040.192 mahasiswa akan menerima beasiswa ini dengan anggaran sebesar Rp 14,69 triliun yang sudah disiapkan. “Anggaran ini tidak terkena pemotongan, sehingga mahasiswa penerima beasiswa dapat melanjutkan studi mereka seperti biasa,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, program beasiswa lainnya, seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan 40.030 penerima, serta beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), dan beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama, juga tetap berjalan sesuai kontrak.
Lebih jauh, Sri Mulyani menepis kekhawatiran adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer akibat efisiensi anggaran. Ia memastikan bahwa tidak akan ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga. “Kami memastikan langkah efisiensi ini tidak akan berdampak pada tenaga honorer. Rekonstruksi anggaran tengah dilakukan untuk menjamin hal tersebut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa efisiensi tidak memengaruhi belanja untuk tenaga honorer, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, baik anggaran pendidikan tinggi maupun tenaga honorer di kementerian dan lembaga dijamin tetap aman, seiring pemerintah berusaha meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran tanpa mengorbankan pelayanan publik.
“Untuk itu, akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/lembaga tersebut, agar tidak memengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan Presiden, yaitu pelayanan publik yang baik,” pungkasnya.
Comments