in ,

Aplikasi e-Faktur Dibuka, 266 Ribu PKP Telah Terbitkan Faktur Pajak 

PKP Telah Terbitkan Faktur Pajak 
FOTO: IST

Aplikasi e-Faktur Dibuka, 266 Ribu PKP Telah Terbitkan Faktur Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berhasil terbitkan faktur pajak tercatat sebanyak 266.608 per 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB. Jumlah ini tercatat setelah DJP kembali membuka akses aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk seluruh PKP seiring dengan proses penyempurnaan core tax mulai 12 Februari 2025.

”Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi, yaitu sejumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (20/2).

Sementara itu, Wajib Pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong (bukpot) Pajak Penghasilan (PPh) berjumlah 803.372.

”Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” imbuh Dwi.

Ia juga menyarankan Wajib Pajak untuk memahami panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi core tax yang dapat diakses pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

”Apabila Wajib Pajak menemui kendala, silakan menghubungi KPP [Kantor Pelayanan Pajak] setempat atau Kring Pajak 1500 200,” ujar Dwi.

Sekilas mengulas, akses e-Faktur Client Desktop dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan DJP (e-Faktur Host to Host) kembali dibuka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu (KEP-54/PJ/2025).

Baca Juga  Daftar Pengecualian Faktur Pajak yang Bisa Diterbitkan Lewat Aplikasi e-Faktur ”Client Desktop”

Meski demikian, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih tetap dilaporkan melalui core tax. 

”Keputusan ini menunjukkan upaya DJP dalam meningkatkan layanan digital bagi PKP, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan mudah diakses,” ujar Dwi.

Pada kesempatan yang berbeda, ia menjamin tidak ada sanksi terhadap keterlambatan atau kesalahan atas penerbitan faktur pajak akibat gangguan penggunaan core tax sejak 1 Januari 2025.

”DJP tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem core tax DJP pada tahun 2025. Core tax akan terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” tegas Dwi kepada Pajak.com(13/2).

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini aturan mengenai pembebasan sanksi keterlambatan maupun kesalahan pembuatan faktur pajak tengah dalam proses finalisasi.

Seperti diketahui, keterlambatan atau kesalahan menerbitkan faktur pajak dikenakan sanksi berupa denda senilai 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *