Pemkot Tangerang Beri Diskon 25 Persen untuk PBB-P2 dan BPHTB Hingga Akhir Maret 2025
Pajak.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 25 persen. Program ini berlaku mulai 17 Januari sampai 31 Maret 2025.
Diskon PBB-P2 diberikan secara bertingkat berdasarkan nilai pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk SPPT Buku V dengan nilai di atas Rp5 juta, diberikan diskon 3 persen. SPPT Buku IV dengan nilai Rp2.000.001 hingga Rp5 juta mendapat diskon 4 persen. SPPT Buku III dengan nilai Rp500.001 hingga Rp2 juta memperoleh diskon 6 persen.
Lebih lanjut, SPPT Buku II dengan nilai Rp100.001 hingga Rp500 ribu mendapatkan diskon 10 persen. SPPT Buku I dengan nilai hingga Rp100 ribu mendapat diskon 20 persen. Sementara itu, untuk ketetapan pajak tahun 1994 hingga 2014, diberikan diskon terbesar, yaitu 25 persen.
Untuk BPHTB, Pemkot Tangerang memberikan diskon 25 persen khusus bagi sertifikat yang berasal dari program pemerintah seperti PRONA, PTSL, atau PTKL.
Kemudahan Pembayaran Pajak
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, mengajak Wajib Pajak memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Tangerang telah menyediakan berbagai metode pembayaran, baik secara langsung maupun daring.
“Untuk pembayaran secara langsung, dapat dilakukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan juga Pos Indonesia. Selain itu, dapat juga mengunjungi MPP Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat, atau UPT Wilayah Timur. Kami juga memiliki Program Loket Keliling, Bang Baja, dan Nong Dara Keluyuran (Keliling Pelayanan Kelurahan) untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kiki dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (12/3/25).
Sementara itu, pembayaran daring dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, Livin’ by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO, dan Tokopedia.
Pemkot Tangerang berharap program ini dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang agar semakin maju.
“Bagi para Wajib Pajak, silakan manfaatkan diskon PBB-P2 dan BPHTB yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025 mendatang. Sebab, melalui pajak tersebut digunakan untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik lagi bagi semua,” pungkasnya.
Comments