Pensiunan PNS Merapat! Begini Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 di DKI Jakarta
Pajak.com, Jakarta – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta kini bisa menikmati pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas ini bagi guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta pensiunan PNS.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019. Pembebasan PBB-P2 diberikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa rumahnya tidak digunakan untuk kegiatan komersial, melainkan hanya untuk tempat tinggal pribadi atau satuan rumah susun.
Lantas, bagaimana cara mengajukan pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS? Berikut panduannya!
Syarat Pengajuan Pembebasan PBB-P2
Bagi Pensiunan PNS yang ingin mengajukan pembebasan PBB-P2, terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi:
- Fotokopi KTP pemohon yang beralamat di DKI Jakarta. Jika diwakilkan, sertakan juga KTP pemberi kuasa.
- Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru, Tenaga Kependidikan, Dosen, atau Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi.
- Fotokopi keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan.
- Fotokopi keputusan pengakuan, pengesahan, atau penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang.
- Fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan (bagi purnawirawan TNI/Polri).
- Fotokopi keputusan sebagai Pensiunan (bagi Pensiunan PNS).
- Fotokopi surat keterangan kematian, jika penerima pembebasan telah meninggal dunia.
- Fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek pajak yang diajukan pembebasannya.
Bagi mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur, persyaratan di atas tidak wajib dipenuhi. Mereka cukup melampirkan fotokopi KTP yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia.
Cara Mengajukan Pembebasan PBB-P2 Secara “Online”
Kini, pengajuan pembebasan PBB-P2 dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan online di pajakonline.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
- Klik tombol “Masuk”, lalu login dengan email dan password yang telah terdaftar. Centang kotak “I’m Not A Robot”, lalu klik “Masuk”.
- Pilih menu “Jenis Pajak”, klik opsi “PBB”, lalu pilih “Pelayanan”.
- Klik “Tambah Permohonan Pelayanan”, lalu isi formulir yang tersedia.
- Pilih “Pembebasan”, lalu pilih “Pensiunan PNS” sebagai sub-pelayanan.
- Pada bagian Identitas Pemohon, pilih “Orang Pribadi”.
- Isi data sesuai KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Pemohon, Nomor Surat Keterangan, dan Alamat.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP PBB), Tahun Pajak, dan Alamat Objek Pajak (otomatis terisi).
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP Pemohon, Surat Keputusan Pensiunan, dan Foto Objek Pajak.
- Setujui syarat dan ketentuan dengan mencentang kotak “Saya Setuju Dengan Pernyataan di Atas”, lalu klik “Simpan”.
- Selesai! Permohonan Anda akan diproses dan diverifikasi oleh petugas.
Dengan adanya layanan online di pajakonline.jakarta.go.id, proses pengajuan pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS kini lebih mudah dan praktis. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap dan data yang dimasukkan akurat agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.
Comments