in ,

Pramono Anung Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak

Pramono Anung Relawan Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Pramono Anung Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mengukuhkan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung Wibowo sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025. Pengukuhan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen Pramono dalam mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat Jakarta.

Pengukuhan dilakukan dalam kegiatan ’Audiensi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jakarta bersama Gubernur Jakarta’, di Balai Kota Jakarta, pada (10/3). Pengukuhan ditandai dengan pemakaian rompi Renjani oleh Pramono.

“Kalau ukurannya pas, berarti laporanku [Surat Pemberitahuan/SPT tahunan] juga sudah pas!,” celetuk Pramono saat mengenakan Rompi Renjani, dikutip Pajak.com, (12/3).

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemenkeu Satu Jakarta. Pramono menegaskan bahwa Pemprov Jakarta siap bersinergi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah.

“Pemerintah Provinsi Jakarta terbuka terhadap dukungan, masukan, dan saran. Saya ingin ada perubahan agar Jakarta bisa menjadi lebih baik dan menjadi mitra kolaborasi Kemenkeu,” imbuhnya.

Baca Juga  Kajati Jakarta Patris Yusrian Jaya Dikukuhkan Sebagai Relawan Pajak

Menyambut hal itu, Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar berharap Pramono dapat mendorong peran Dasawisma dan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Untuk itu, diperlukan kolaborasi untuk menetapkan payung hukum pelaksanaannya.

“Kami berharap, bapak gubernur selaku pimpinan tertinggi daerah dapat menjadi panutan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dan mendorong kepatuhan pajak masyarakat menjadi lebih baik, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.

Farid juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masa pajak 2024 paling lambat tanggal 31 Maret 2025. Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan masa pajak 2024 jatuh pada 30 April 2025.

“Lapor hari ini, lapornya di sini djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal lebih nyaman,” pungkas Farid.

Sebagai informasi, program Renjani merupakan wadah bagi seluruh relawan pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dengan melakukan edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela.

Payung hukum relawan pajak diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan. Mengacu Nota Dinas Nomor ND – 1317/ J.09/2019, program relawan pajak dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendorong implementasi pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *