in ,

Kajati Jakarta Patris Yusrian Jaya Dikukuhkan Sebagai Relawan Pajak

Kajati Jakarta Patris Yusrian Jaya
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Kajati Jakarta Patris Yusrian Jaya Dikukuhkan Sebagai Relawan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) Farid Bachtiar mengukuhkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025. Pengukuhan dilaksanakan di Lantai 6 Gedung Kejati Daerah Khusus Jakarta, (6/3).

Farid menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi Kajati Daerah Khusus Jakarta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

“Peran serta dari Renjani sangat strategis untuk menjembatani, mengomunikasikan, dan menyampaikan pesan-pesan dari DJP, sehingga masyarakat jadi lebih mengetahui apa kewajiban perpajakan dan manfaatnya bagi mereka,” ujar Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(7/3).

Melalui program Renjani, DJP ingin menggugah semakin banyak pihak, baik dari institusi pemerintah, tokoh, maupun masyarakat umum, untuk turut serta dalam upaya edukasi dan peningkatan kepatuhan pajak.

Selain Patris Yusrian Jaya, beberapa tokoh masyarakat berpengaruh di Jakbar yang telah dikukuhkan sebagai Renjani antara lain Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita, penyanyi dan pesohor Dewi Persik, serta pengacara Sunan Kalijaga.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan untuk Tingkatkan Sosialisasi Perpajakan

“Dengan edukasi yang masif serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, kepatuhan pajak masyarakat diharapkan terus meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara serta memperkuat fondasi pembangunan nasional,” harap Farid.

Pengukuhan ini merupakan bagian dari kegiatan audiensi antara Kemenkeu Satu Jakarta dengan Kejati Daerah Jakarta Khusus yang bertujuan mempererat sinergi untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penegakan dan bantuan hukum di bidang perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut Patris menegaskan komitmen Kejati Daerah Jakarta Khusus dalam mendukung upaya penegakan hukum perpajakan. Ia optimistis, penguatan aspek penegakan hukum akan menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan.

Sebagai informasi, program Renjani merupakan wadah bagi seluruh relawan pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dengan melakukan edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela.

Adapun relawan pajak diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan. Mengacu Nota Dinas Nomor ND – 1317/ J.09/2019, program relawan pajak dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendorong implementasi pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *