in ,

Tarif Efektif Perhitungan Pajak untuk Pegawai Belaku Mulai 1 Januari

Tarif Efektif Perhitungan Pajak untuk Pegawai
FOTO: IST

Tarif Efektif Perhitungan Pajak untuk Pegawai Belaku Mulai 1 Januari

Pajak.com, Jakarta – Tarif efektif perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai resmi berlaku mulai 1 Januari 2024. Ketetapan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023.

“Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan pensiunannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21,” demikian bunyi bagian pertimbangan PP Nomor 58 Tahun 2023, dikutip Pajak.com, (29/12).

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Jenis tarif efektif

Dalam PP dijelaskan bahwa tarif efektif dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

1. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kemudian, tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, yaitu:

– Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan kategori A sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar;

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

– Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Tarif efektif kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar; dan

– Kategori C, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Tarif efektif kategori C ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

2. Tarif efektif harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *