in ,

Yang Harus Dilakukan Jika Data NIK dan NPWP Berbeda

Data NIK dan NPWP Berbeda
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). Dengan demikian, data NIK juga digunakan sebagai NPWP. Namun, dalam praktiknya masih banyak Wajib Pajak yang memiliki data berbeda antara NIK maupun NPWP. Lantas, apa yang harus dilakukan jika data NIK dan NPWP Berbeda?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengimbau agar Wajib Pajak tidak perlu khawatir bila mengalami persoalan perbedaan data NIK dan NPWP. Sebab, walaupun secara resmi NIK sebagai pengganti NPWP sudah diterapkan sejak 14 Juli 2022, masih ada proses transisi hingga Desember 2023. Sehingga NPWP lama masih bisa digunakan.

Baca Juga  Jika Punya NPWP tapi Tidak Bekerja, Apakah Harus Bayar Pajak?

Sebagai informasi, format NPWP terbaru sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 112 Tahun 2022 tersebut berlaku bagi Wajib Pajak pribadi penduduk, Wajib Pajak badan, maupun Wajib Pajak pribadi bukan penduduk dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Wajib Pajak orang pribadi penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Setidaknya, terdapat tiga ketentuan dalam format NPWP baru ini. Pertama, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk maka NPWP menggunakan NIK. Kedua, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bukan penduduk, badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga,  untuk Wajib Pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Baca Juga  “Groundbreaking” Pabrik di KEK Kendal, PT Hiron Raih Fasilitas Perpajakan

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang selama ini sudah memiliki NPWP dan merupakan penduduk maka NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ada kemungkinan NIK berstatus belum valid karena data Wajib Pajak belum sesuai dengan data kependudukan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *