in ,

Yang Harus Dilakukan Jika Data NIK dan NPWP Berbeda

Untuk sinkronisasi data Wajib Pajak orang pribadi penduduk, Neil mengatakan, DJP akan menyampaikan permintaan klarifikasi terhadap Wajib Pajak. Sinkronisasi itu bisa melalui aplikasi DJP Online, email, Kring Pajak dan atau saluran lain.

“Bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang terdapat perbedaan data pada NIK dan NPWP saat DJP melakukan pemadanan data, sesuai dengan Pasal 4(1) PMK-112/2022 maka DJP akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Wajib Pajak,” kata Neil.

Bagi Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya sudah memiliki NPWP dan ingin melakukan validasi mandiri, caranya cukup mudah. Silakan mengakses aplikasi DJP Online dan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah masuk, pada menu utama pilih menu Profil. Di sana akan terlihat status validitas data utama yang dimiliki, apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status tersebut menunjukkan Wajib Pajak perlu melakukan validasi NIK. Selanjutnya, pada halaman menu Profil bagian Data Utama, akan ada kolom NIK/NPWP16. Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut. Jika sudah selesai mengisi, klik Validasi. Maka NIK tersebut akan tervalidasi.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Adapun untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus penduduk yang saat ini belum memiliki NPWP maka NIK akan diaktivasi sebagai NPWP melalui dua cara, yakni dengan permohonan pendaftaran oleh Wajib Pajak sendiri; atau secara jabatan. Wajib Pajak tersebut tetap akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023 saja. Perlu diketahui, format baru NPWP ini masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id hingga 31 Desember 2023.

Ditulis oleh

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *