in ,

Tenaga Medis RS Kanker Dharmais Pelajari Dampak Skema Baru Penghitungan PPh 21

Skema Baru Penghitungan PPh 21
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Tenaga Medis RS Kanker Dharmais Pelajari Dampak Skema Baru Penghitungan PPh 21

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah bersinergi dengan Rumah Sakit Kanker Dharmais Pusat Kanker Nasional (RS Kanker Dharmais) menggelar sosialiasi dan diskusi perpajakan bagi para tenaga medis serta pegawai. Direktur Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Ferry Muhammad Robbani menuturkan bahwa acara ini digelar untuk mempelajari regulasi perpajakan terkini, salah satunya mengenai dampak skema baru penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Kegiatan diselenggarakan secara langsung di Auditorium RS Kanker Dharmais serta disiarkan langsung melalui Zoom Meeting dan live YouTube @rskankerdharmais. Jajaran direksi RS Kanker Dharmais pun turut hadir dalam sosialisasi tersebut, antara lain Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan, dan Penelitian Torisia Hatang; serta Direktur Layanan Operasional Juliana Aritonang.

“Kegiatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan wawasan perpajakan sekaligus mendiskusikan terkait penghitungan dan pelaporan pajak, khususnya bagi tenaga medis dokter. Kami mohon pencerahan bagaimana dampak dari penerapan kebijakan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) PPh Pasal 21 yang diprediksi akan berpotensi menyebabkan kurang bayar pajak yang lebih besar,” ungkap Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(15/2).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Jakarta Palmerah atas dukungan dan edukasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan bagi tenaga medis maupun seluruh karyawan RS Kanker Dharmais.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto juga mengapresiasi komitmen RS Kanker Dharmais untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Ia menegaskan bahwa skema TER untuk menghitung PPh Pasal 21 akan lebih mempermudah Wajib Pajak, termasuk tenaga medis.

Baca Juga  Perubahan Perhitungan PPh 21 Skema TER untuk ASN

“Sehubungan dengan penerapan kebijakan TER PPh Pasal 21, kami tegaskan tidak terdapat tambahan beban pajak yang baru. Kebijakan ini hanya berupa penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21,” jelas Budi.

Ia pun mengingatkan kepada peserta untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi lebih awal atau sebelum 31 Maret sekaligus memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam rangka menyambut implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS)/ core tax pada pertengahan 2024.

“Kami mengajak seluruh jajaran RS Kanker Dharmais untuk senantiasa bersinergi dalam meningkatkan kontribusi penerimaan pajak sebagai penopang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam pembangunan,” tambah Budi.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah Arif Wahyudin. Beberapa materi yang disampaikan, meliputi proses bisnis perpajakan dalam CTAS, pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, serta pemadanan NIK dengan NPWP.

Sementara, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah Devi Ambarita menjelaskan materi terkait skema TER yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Baca Juga  Pegawai Tetap, Ini Perbedaan Hitung PPh 21 Gunakan TER dengan Aturan Sebelumnya

“Dengan kebijakan TER ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif (TER),” ujar Devi.

KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan konsultasi pemadanan NIK dengan NPWP, permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi bagi para peserta sosialisasi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *